Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024 dan Pelayanan Publik Berbasis HAM

1

1

Rokan Hulu – Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024 dan Pelayanan Publik Berbasis HAM baik di Organisasi Perangkat Daerah Pemerinatah Daerah Rokan Hulu maupun di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian pada Selasa (26/03/2024).

Pada kegiatan ini, berbagai aspek terkait pengisian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2024 dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dibahas secara komprehensif. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung, Kepala Bidang HAM, Mex Mahdy, dan Kasubbid Pemajuan HAM, Jenni Manalu, turut serta dalam diskusi ini, bersama dengan Kabag Hukum Rohil, Erinaldi, dan staf fungsional serta pelaksana dari Bagian Hukum Rokan Hulu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan poin-poin penting terkait arahan dari pihak terkait, seperti surat Dirjen HAM Nomor HAM-HA.02.01.01-15 yang menyinggung Notifikasi Pelaksanaan Penilaian KKPHAM Tahun 2024, Surat Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dan Permenkumham tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam konteks pengisian formulir dan pengunggahan data pendukung untuk KKPHAM Tahun 2024, batas waktu yang ditetapkan adalah 30 Maret 2024. Lebih lanjut, dibahas juga mengenai P2HAM, dimana pelaksanaan pencanangan dan penunjukan OPD bagi Pemda serta Operator internal Kemenkumham diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Rohan Hulu, kendala-kendala yang dihadapi mencakup kesulitan dalam pengumpulan data dan kurangnya kerjasama antar OPD. Namun demikian, harapan terbesar adalah pendampingan dari Kantor Wilayah untuk memastikan setiap daerah mencapai kriteria yang diharapkan. Koordinasi yang lebih baik antar OPD di daerah pun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses ini.

1

1


Cetak   E-mail