KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI RAPAT PEDOMAN PERENCANAAN KEBUTUHAN KENDARAAN DINAS SESUAI STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN (SBSK)

1

1

 

Pekanbaru – Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal menggelar rapat secara virtual pada Selasa (17/01). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu bersama para pimpinan tinggi pratama dan jajaran Keuangan dan BMN mengikuti giat ini secara daring melalui zoom meeting pada ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Novita Ilmaris selaku Kepala Biro BMN membuka kegiatan dan memberikan pedoman demi terciptanya kesepahaman dalam impelementasi peraturan tersebut. “Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) oleh Kuasa Pengguna Barang didasarkan pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian persetujuan RKBMN untuk Tahun 2023 terkait kendaraan jabatan dan kendaraan operasional menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menyetujui/menolak usulan dimaksud,” terang Novita.

Apabila jumlah kendaraan yang dimiliki Satuan Kerja pada data SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) sama dengan atau melebihi perhitungan pada SBSK, maka permohonan usulan RKBMN atas kendaraan jabatan dan/atau operasional tersebut tidak dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Biro BMN juga menerangkan tata cara pemenuhan usulan kebutuhan kendaraan jabatan dan/atau operasional melalui mekanisme pembelian/sewa agar disetujui RKBMN-nya oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, beliau juga membahas terkait pengelolaan Rumah Negara, khususnya rumah susun. “Dalam rangka memperjelas aturan mengenai penetapan tarif sewa satuan rumah susun, tim akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan demi mendapatkan kepastian,” tutur Novita.

1

1


Cetak   E-mail