KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI PENDATAAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI DI WILAYAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

 IMG 20230508 WA0010

IMG 20230508 WA0001

Pekanbaru – Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang diundangkan tanggal 31 Desember 2016 menjadi payung hukum penanganan pengungsi dari luar negeri dalam hal Penemuan, Penampungan, Pengamanan dan Pengawasan Keimigrasian serta sumber Pendanaan.

 

Dalam hal penanganan pengungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Bersama Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru telah menerima 2 (dua) kali penerimaan pengungsi Rohingya dari Provinsi Aceh ke Kota Pekanbaru tahun 2022 dan 2023, di mana terakhir kali dilaksanakan penerimaan pada tanggal 06 April 2023 yang ditempatkan di 7 (tujuh) Akomodasi dengan jumlah keseluruhan 191 orang.

 

Terhadap semua pengungsi dilakukan pemeriksaan di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, hal ini dilaksanakan sebagai bukti komitmen negara dalam berperan terhadap misi Kemanusiaan Internasional dan Perlindungan atas Hak Asasi Manusia. 

 

Pada Senin (8/5), dilaksanakan Sosialisasi Pendataan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Kota Pekanbaru yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. Bertempat di Grand Suka Hotel Pekanbaru, kegiatan ini turut mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Pekanbaru, perwakilan The International Organization for Migration (IOM) Pekanbaru, pemilik dan pengelola tempat penampungan pengungsi serta perwakilan dari Kantor Imigrasi se-Riau.

 

“Mengingat adanya tren peningkatan pengungsi luar negeri di Indonesia serta permasalahan yang timbul, maka perlu diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi pada hari ini, diharapkan dapat melahirkan suatu kebijakan yang belum diatur di dalam PERPRES Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri,” sebut Kakanwil saat membuka acara.

 

Sosialisasi ini merupakan upaya nyata Kementerian Hukum dan HAM melalui Unit Eselon I Direkorat Jenderal Imigrasi, yang berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi pengungsi dan pencari suaka, agar dapat menyajikan data riil terkait jumlah pengungsi dan pencari suaka yang berada di seluruh wilayah Indonesia, tambah Kakanwil.

 

Dalam rangka meningatkan pemahaman dan mendapatkan masukan yang berkualitas, turut didapuk narasumber dari Kesbangpol dan UNHCR.

IMG 20230508 WA0003IMG 20230508 WA0003


Cetak   E-mail