Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Rapat Penyampaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024

01

01 

 

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir pada Jum’at (16/2/2024) bertempat di ruang rapat Kakanwil memimpin rapat Penyampaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik beserta seluruh struktural Kanwil Kemenkumham Riau.

Mengawali arahannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 ini merupakan sarana pengendalian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rencana aksi ini disusun berdasarkan isu – isu permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja Eselon I yang diturunkan sampai dengan tingkat Kantor Wilayah berdasarkan Bidang Administrasi, Pemasyarakatan, Imigrasi dan Pelayanan Hukum dan HAM.

“Seluruh unit kerja termasuk Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melaporkan capaian yang dimaksud. Oleh karena itu diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau terutama para pejabat struktural untuk memahami serta segera melaksanakan dan melaporkan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja Tahun 2024,” ujar Budi Argap Situngkir mengawali arahannya.

Budi Argap berharap dengan adanya rencana aksi ini percepatan perjanjian kinerja ini seluruh jajaran dapat bersinergi untuk bergerak cepat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. "Saya minta kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau untuk bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Lakukan komunikasi yang intensif dengan unit pusat untuk memastikan bahwa laporan rencana aksi yang disampaikan telah memenuhi capaian perjanjian kinerja yang ditetapkan dan sesuai dengan data dukung yang diminta," pungkas Budi Argap Situngkir.

Turut menambahkan, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung menyampaikan bahwa laporan rencana aksi akan dilaporkan setiap bulan paling lama setiap tanggal 10 pada bulan selanjutnya ke unit pusat yang sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

“Diharapkan agar laporan rencana aksi dikirimkan lebih cepat dari tenggat waktu ke sub bagian program dan pelaporan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga dapat meraih nilai yang sempurna demi Kanwil Kemenkumham Riau yang semakin Bedelau,” pungkas Johan Manurung.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian program kegiatan yang telah dilaksanakan serta akan dilaksanakan pada triwulan pertama Tahun 2024 ini oleh masing – masing Kepala Divisi.

06

06

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail