Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Publikasi Terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kantor Bupati Kabupaten Siak

1

1

Siak – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria beserta jajaran melakukan Publikasi Perseroan Perorangan terhadap Pelaku Usaha (UMK) di Kantor Bupati Kabupaten Siak pada Rabu (27/03/2024).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria memberikan materi terkait Perseroan Perorangan, “Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Syarat PT Perorangan WNI paling rendah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum, KTP, NPWP Aktif, memiliki Akun Gmail dan PNBP sebesar Rp. 50.000.-, sebut Dean Satria.

Kriteria Modal PT Perorangan, Sesuai dengan UU Cipta Kerja ketentuan tentang modal ini sudah diubah menjadi Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Dan modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total modal dasar, Dengan ketentuan ini, calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan. Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT. Dengan kemudahan ini diharapkan banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki badan usaha untuk segera mendaftarkan usahanya (setidaknya) untuk membuat PT Perorangan, tambah Dean Satria.

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Bagian Hukum Kab. Siak, Asrafli dan Kepala Bidang UMKM Kab. Siak, Asmuddin dan Pelaku Usaha (UKM) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. Pelaku Usaha yang berhasil mendaftar Perseroan Perorangan ada 3 (tiga) antara lain PT Dapur Rampai Mempura, PT Abil Daffa Zahra dan PT Arby Multi Rasa.

1

1


Cetak   E-mail