Pekanbaru – Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh kertas coretan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Meskipun pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), namun keberadaan kertas coretan tetap diperlukan oleh peserta. Untuk mencegah potensi kebocoran soal dan praktik kecurangan, seluruh kertas coretan tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Johan Manurung saat memantau jalannya SKD CPNS bertempat di Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kerahasiaan soal ujian. "Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi ini berjalan dengan bersih dan adil. Dengan memusnahkan kertas coretan, kami telah menutup satu pintu kemungkinan terjadinya kecurangan," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan hingga kecil, kemudian dibakar untuk memastikan tidak ada sisa kertas yang dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Panitia pusat, dan pengawas ujian lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji. "Kami ingin memastikan bahwa hasil seleksi ini benar-benar murni berdasarkan kemampuan masing-masing peserta. Selain itu juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proses seleksi CPNS," ungkapnya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kemenkumham Riau sejalan dengan upaya pemerintah secara nasional dalam meningkatkan integritas penyelenggaraan seleksi CPNS. Berbagai inovasi dan pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah praktik-praktik kecurangan seperti bocornya soal, jual beli soal, atau penggunaan alat bantu yang tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan calon pegawai negeri sipil yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.