HAIDI ZAMRI RESMI PIMPIN RUPBASAN KELAS II RENGAT, KAKANWIL TEGASKAN HARAPANNYA

1

1

Rengat - Disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, serah terima jabatan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Rengat berlangsung khidmat, Rabu (18/1). Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan.

Haidi Zamri yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Selatpanjang menggantikan Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Rengat, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, yang telah bertugas selama kurang lebih 2 bulan. "Saya berharap tunjuk ajar dari Kakanwil dan Kadivpas beserta jajaran Forkopimda Indragiri Hulu untuk mendukung tugas dan fungsi Rupbasan," pinta Haidi. Sementara itu, Mathrios mohon izin undur diri dari Rupbasan Rengat dan turut menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran dan stake holder. "Terima kasih dan mohon maaf atas perkataan maupun tingkah laku yang salah. Teruslah berkarya dan bekerjalah maksimal untuk Rupbasan Rengat Maju!," ucapnya.

Kakanwil dalam sambutannya menyebut mutasi dan alih tugas adalah hal yang biasa. Bukan karena faktor like dan dislike, maka itu tak perla grasak grusuk minta jabatan ini itu. Tunjukkan saja kinerja terbaikmu, jabatan akan otomatis mengikuti.

"Saya ingatkan selalu untuk jajaran Rupbasan Rengat. Karena tugas kalian adalah merawat dan menjaga barang sitaan negara, sebab itu laksanakan dengan baik. Pencatatan barang-barang harus tertib, lalu dirawat dan dijaga. Jangan sampai ada yang hilang. Karena setiap kesalahan ada konsekuensi dan sanksi," tegasnya.

Jahari tak lupa berpesan, agar jajaran menghindari narkoba. "Dosa yang paling sulit saya ampuni adalah pelaku narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Tak ada ampun, sekali saja kalian terlibat, akan saya pecat!," katanya tegas.

Selesai acara, Kakanwil dan Kadivpas berkesempatan meninjau benda sitaan yang ada di gudang. Kadivpas turut berpesan pada jajaran rupbasan untuk aktif menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya agar tidak terjadi penumpukan barang-barang sitaan yang telah usang dan rusak. Barang-barang yang rusak dan usang akan mengurangi kapasitas penyimpanan serta beresiko menjadi sarang hewan berbisa.

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail