GANDENG BKN, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR PEMBINAAN PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA ASN

01

01

 

 

Pekanbaru – Salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam menghadapi era yang penuh tantangan dan kompetesi ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN pada beberapa waktu lalu. Agar aturan baru ini dapat dipahami dengan dilaksanakan dengan baik oleh jajarannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru menggelar Pembinaan Penyusunan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Tahun 2022 Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Rabu (14/12) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud yang didampingi Kepala Bagian Umum, Nurhayati Sitorus dalam sambutannya kepada peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Kepegawaian beserta staf dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir dengan membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan.

“Melalui PP Nomor 30 Tahun 2019, sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Kini PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberikan punishment hingga pemberhentian. Karena pentingnya tentang Sasaran Kinerja Pegawai ini, saya ingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memahami dengan baik tentang perencanaan kinerja ini dan menyampaikan kepada rekan yang lain di satuan kerjanya masing – masing,” pungkas Brahmantyo.

Eka Tyagita Ayuningtyas Dedju selaku Assessor SDM Aparatur Muda BKN Regional XII Pekanbaru kemudian menjelaskan kepada peserta yang hadir tentang aturan baru dalam Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN serta yang membedakan dengan aturan sebelumnya yakni PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 mulai dari ruang lingkup, penyusunan hingga ke evaluasi kinerja beserta nilai capaian. Para peserta juga melakukan praktek langsung penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang didampingi langsung oleh tim dari Kantor Regional BKN XII Pekanbaru.

 

04

 

04

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail