Pekanbaru - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (6/11/2024). Pelaksanaan sidang TPP diperlukan untuk pemindahan narapidana upaya dari pembinaan berkelanjutan warga binaan atau untuk alasan kepentingan keamanan dampak overcrowded yang telah terjadi.
Sidang TPP dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro dan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan. Ricky menyampaikan bahwa semua narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama, alasan pemindahan dan melihat pertimbangan peta overcrowded Lapas atau Rutan yang dituju.
"Pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas, baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, pindah atas permintaan sendiri, maupun karena ada perkara di tempat lain," kata Ricky.
Ricky juga menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni. Saat ini hampir seluruh lapas/rutan/LPKA di Riau sudah mengalami overkapasitas, untuk itu perlu dilakukan pemindahan narapidana demi alasan keamanan.
Para anggota sidang TPP kemudian melakukan pemetaan dan evaluasi, menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan penurunan tingkat resiko untuk menentukan layak tidaknya narapidana yang diusulkan pindah.