BALITBANGHAM SOSIALISASIKAN PERMEN NO. 3 TAHUN 2022 KEPADA KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

1

Pekanbaru- Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan yang mana seluruh kebijakan harus ada pra kebijakan, maka dari itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau oleh Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mex Mahdi menerima kunjungan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbangham RepubIik Indonesia Doktor Syarifuddin ST.,MH., beserta timnya Miftah Ardhian untuk mensosialisasikannya, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM Lt. 1 (satu) gedung Kanwil Kemenenkumham Riau pada Selasa (6/12/22)

Adanya Permen No.3 Tahun 2022, Balitbangham bermaksud untuk koordinasi dan mendapatkan informasi terkait IPK-IKM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dan kegiatan dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbangham RepubIik Indonesia, Kepala Bidang HAM, JFU Bidang HAM dan JFU Sub Bagian Humas, RB dan TI

“Kami ingin mengetahui pelaksanaan Indek IPK-IKM dan hambatannya di lingkungan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau” ujar Syarifuddin

“Kerjasama dengan operator UPT sudah bagus dan jumlah responden pada jajaran keimigrasian tidak ada masalah, namun terdapat masalah dijajaran pemasyarakatan yang mana tertutup kunjungannya semenjak pandemi COVID 19, sehingga kesulitan mendapatkan responden survey eksternal IPK-IKM” ujar Mex

Peserta rapat mengutarakan hambatan dalam pelaksanaan Survey IPK-IKM yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau saat ini. Dan Mex Mahdi memberikan masukan salah satunya, Mex Mahdi meminta agar operator Indek Kepuasan survey IPK-IKM diberikan penghargaan agar operator bersemangat untuk bekerja dari hati dengan penuh tanggung jawab.

222

“Balitbangham menilai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau beseta jajarannya terkait Indek Kepuasan Survey IPK-IKM berdasarkan fakta, data yang benar adanya lalu dianalisa apa kekurangannya atau hambatannya, sebagai Pembina, Balitbangham akan mencarikan jalan keluarnya” ujar Syarifuddin

Sebelum menutup rapat, Syarifudin mengatakan “apapun hambatan dan masukkan dari Kantor wilayah akan dibawa dan diajukan ke pimpinan pusat, sebagai bahan untuk tahun depan dan solusi atau masukan yang tepat akan diterapkan keseluruh Indonesia” tambahnya


Cetak   E-mail