ANTUSIAS MASYARAKAT TINGGI, KEMENKUMHAM RIAU KEMBALI SOSIALISASIKAN URGENSI PASAL 3A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022

1

1

Pekanbaru – Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya, sehingga hak-hak asasi mereka dihadapan hukum dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.

Sebulan yang lalu, tepatnya 29 Mei 2023, Kanwil Kemenkumham Riau telah melaksanakan Sosialisasi dengan Tema “Urgensi Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda”. Karena pentingnya sosialisasi ini ditambah dengan tingginya antusias masyarakat untuk mengetahui status kewarganegaraannya, Kanwil Kemenkuham Riau menggelar kegiatan serupa di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (26/6).

Sosialisasi ini banyak mengundang unsur masyarakat keturunan asing, seperti Perkumpulan Masyarakat Tionghoa Riau, Bengkalis, dan Selatpanjang. Ada juga perwakilan Dinas Pendidikan setempat, Dinas Sosial, KUA, Notaris, dan siswa dari beberapa sekolah. Jajaran Kemenkumham juga diikutsertakan, seperti dari Kantor Imigrasi dan Rudenim Pekanbaru. Hadir juga Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung dan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebut isu kewarganegaraan sering menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan RI. Dia berharap, melalui PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan Kewarganegaraan RI akan dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.

“Saat ini terdapat 5.390 jumlah anak yang tidak mendaftar sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda dan anak yang mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan RI yang tersebar di seluruh indonesia. Oleh karena itu, kesempatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan ketentuan peralihan pasal 41 uu 12 tahun 2006 telah terlampaui, undang-undang a quo tetap memberikan jalan untuk mewujudkan keinginan tersebut melalui prosedur pewarganegaraan/naturalisasi dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Hal ini diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dimana ditetapkan dalam pasal 3a PP Nomor 21 tahun 2022,” ucap Kakanwil.

Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, yang didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan ini menambahkan kehadiran PP Nomor 21 tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak keturunan Indonesia, agar berkontribusi pada negara sebagai warga negara Indonesia (WNI). ” PP yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ini mempermudah permohonan status WNI, khususnya bagi anak-anak yang memiliki potensi besar yang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara,” terang Fajar.

Tambah Fajar, ada 8 Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan, yaitu (1).Permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menkumham; (2).Menkumham meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima; (3).Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan; (4). Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan; (5).Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia; (6).Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi; (7).Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah; dan (8). Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1

1


Cetak   E-mail