PENDATAAN KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN ROKAN HILIR OLEH KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

1

1

Bagansiapiapi, Bagansiapiapi sebagai salah satu kabupaten yang mempunyai riwayat lintas kewarganegaraan asing dan menetap di Indonesia menjadi lokus pendataan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Dikomando oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Sri beserta tim Erlina, Marlina, Neva Sri Hartati dan Ismail Hidayat melakukan pendataan terhadap anak berkewarganegaraan ganda dan pelaku perkawinan campuran.

Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, tim mendapatkan data anak berkewarganegaraan ganda dan pelaku perkawinan campuran. Beberapa kasus yang dijumpai seperti perkawinan tidak sah tidak terdata dan orang yang tinggal diluar negeri lebih dari 20 tahun dan tidak pernah melapor sehingga menimbulkan isu kewarganegaraan oleh warga kabupaten Rokan Hilir.

Hasil data kewarganegaraan akan diteruskan untuk dijadikan pangkalan database pada unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. "Data akan kami teruskan ke unit pusat sebagai pemangku tugas dan fungsi dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang di Indonesia. Tentunya data ini akan bermanfaat ketika diperlukan untuk kepentingan negara/seseorang/ golongan. Diharapkan juga data ini bisa terintegrasi dengan instansi yang terkait", jelas Dewi Sri.

Selain Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, tim juga melakukan pendataan di KUA serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Rokan Hilir.

1

1


Cetak   E-mail