KUNJUNGI KANTOR WILAYAH RIAU, KANWIL KEMENKUMHAM SUMBAR LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT PENCEGAHAN PELANGGARAN KI DI PROVINSI RIAU

1cover

2

Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Riau dalam rangka kegiatan Pengawasan Terhadap Indikasi Geografis Terdaftar “Bareh Solok” yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari Sumatera Barat dengan Nomor ID G 000000070 Tahun 2020. Kunjungan tersebut langsung disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Edison Manik sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, didampingi oleh Kabid Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Jumat (9/6).

Rombongan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebanyak 6 (enam orang) diantaranya adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan. “Kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau siap membantu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam hal Pencegahan Pelanggaran KI di Provinsi Riau” Ujar Edison Manik dalam sambutannya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sumatera Barat, Faisal menyampaikan tujuan kedatangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat bahwa kunjungan ini adalah merupakan tindak lanjut dari kegiatan Monitoring Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, dimana hasil dari pemantauan Indikasi Geografis ditemukan bahwa Indikasi Geografis Bareh Solok terindikasi diperjual belikan tidak sesuai dengan kriteria Indikasi Geografis pada Provinsi Riau khususnya pada Kota Pekanbaru. Tujuan kegiatan ini untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau guna meminimalisir pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya Indikasi Geografis “Bareh Solok”.

Segala permasalahan yang dihadapi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat di kupas dalam pertemuan ini khususnya Indikasi Geografis “Bareh Solok”. “Beras oplosan merusak citra Bareh Solok, tindakan apa yang akan dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam menghadapi pelanggaran ini?” tanya Dean Satria. Jawaban dari Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Sumatera Barat, Muhammad Farhan mengatakan bahwa pelaku sebenarnya ada di Sumbar “ketika mendistribusikan Bareh Soloh harus dengan kemasan sesuai  SOP yang ditentukan dan  dengan kuallitas yang bagus, namun produksi sedikit tetapi permintaan pasar sangat banyak, sehingga terjadi pengoplosan, oleh karena itu perlu edukasi langsung ke masyarakat” ujar Muhammad Farhan.

Untuk menyikapi kejadian ini, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Riau Mirsahwal memberikan pendapat, “Berikan acuan ke masyarakat bagaimana membedakan kemasan asli dan palsu, sehingga terjaga kualitas Bareh Solok, produksi tinggi dan masyarakat terlindungi. Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat bisa membuat Call Centre Pengaduan terhadap masalah Indikasi Geografis” ujar Mirsahwal mengakhiri rapat.

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

5

6


Cetak   E-mail