Kanwil Kemenkumham Riau melakukan Sosialisasi Urgensi Pasal 3A PP 21 Tahun 2022

1

1

Dumai, (05/04/2024). Kantor Wilayah Kemenkumham Riau kembali melakukan sosialisasi Kewarganegaraan terkait Urgensi Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kota Dumai. Mengundang 80 orang peserta dari berbagai instansi baik Satpol PP, KUA, Notaris, Polres, MPD Dumai, Universitas Dumai, Kecamatan, Kelurahan, BIN, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, IAITF, Dinas Sosial, Rutan Dumai, Kanim Dumai, Dinas P3A, DPMPTSP, LAM Dumai, Bagian Hukum, KPP Dumai, Disnaker, Pengadilan Negeri, SMAN Binsus, Tionghoa, dan Kanwil Riau.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria. "Riau merupakan daerah geografis yang memiliki wilayah yang cukup strategis bagi lintas negara. Perkawinan campuran antara WNI dengan WNA di wilayah Riau cukup banyak dan anak hasil dari perkawinan tersebut menyebabkan status kewarganegaraan ganda bagi anak. Anak tersebut dapat memilih status kewarganegaraannya ketika sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah. Apakah mau memilih WNI atau WNA. Namun cukup banyak anak-anak yang telat memilih ataupun yang tidak terdaftar sebagai subyek Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, sehingga menyebabkan statusnya menjadi asing. Pada Pasal 3A PP 21 tahun 2022 meringankan anak hasil perkawinan campuran tersebut untuk dapat memilih WNI dengan PNBP yang lebih murah sampai batas waktu 31 Mei 2024", terang Dean Satria.

Acara ini dipandu oleh Kanwil Kemenkumham Riau, Mohd. Arief dengan Narasumber dari Universitas Riau, Zulfikar Jayakusuma, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novita serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Eko Santoso.

1

1


Cetak   E-mail