KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN KOORDINASI FASILITASI HARMONISASI RANPERDA DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK KE BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR

1cover

2

Kampar – Salah satu fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah “melaksanakan fasilitas perancangan produk hukum daerah”. Fungsi tersebut dijalankan oleh Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan naskah akademik serta fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, mediasi konsultasi, dan pemetaan produk hukum daerah serta bimbingan teknis, pembinaan, dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan koordinasi harmonisasi. Koordinasi ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam memberikan solusi bagi pemerintah, masyarakat dan pihak yang terkait dengan Pembentukan Produk Hukum di Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melaksanakan kegiatan Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar pada Kamis (8/6).

Tim Kantor Wilayah terdiri dari Tim I tim koordinasi fasilitasi harmonisasi ranperda terdiri dari Kasubbid FPPHD Efa Susanti, Rasmiza Indria dan Mosta Sianturi. Tim II, tim koordinasi penyusunan naskah akademik yang terdiri dari Mayer Hairani, Sri Wulandari dan Hendy Pratama.

Dalam kegiatan Koordinasi Harmonisasi dihadiri oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ibu Susilawati, SH., MH. Tim Koordinasi Harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di terima oleh Ibu Susilawati, SH.,MH. Kemudian tim memberi gambaran singkat mengenai maksud dan tujuan dari kegiatan Koordinasi Harmonisasi. Tim Koordinasi Harmonisasi juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kajian evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Tim Koordinasi Harmonisasi juga akan menerima 3 (tiga) Ranperbup dan 2 (dua) Ranperda Pencabutan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar untuk di harmonisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. “Tiga Rancangan Peraturan Bupati dan dua Ranperda Pencabutan untuk dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Riau” ujar Susilawati, fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum setda kabupaten Kampar.

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

4

3


Cetak   E-mail