Pekanbaru – Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh BSK bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Ibnu Rizal, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ahlan Suryasari beserta pelaksana dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Nurhasanah Harahap beserta pelaksana.
Kakanwil Sulawesi Barat, Pamuji Raharja mengatakan bahwa diskusi ini berangkat dari adanya rilis dari Ditjen AHU pada bulan April 2024 terkait jumlah sertifikat fidusia yang belum dihapus di Sulawesi Barat pada tahun 2013 sampai dengan 2016 yang mencapai 26.981 sertifikat. “Kondisi ini kemudian diangkat oleh tim analisis, untuk memahami di mana letak kelemahan pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pengapusan fidusia tersebut di Sulawesi Barat,” ujarnya. Lebih lanjut Pamuji Raharja mengatakan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah menyosialisasikan hasil analisis terkait Permenkumham Nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pihak terdampak kebijakan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani menyampaikan sambutan dari Kepala BSK Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta yang sangat mengapresiasi kegiatan ini diskusi ini. Sri Yuliani menilai BSK perlu untuk menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan kementerian dan sebagai implementasi faktor kebijakan di tingkat wilayah. Sri Yuliani juga mengatakan bahwa analisis implementasi kebijakan merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dirancang dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai narasumber yang hadir secara virtual Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., M.Si Akademisi Universitas Hasanuddin, Ilham Nur Akbar Analis Hukum Muda Ditjen AHU, hadir secara langsung Dr. M. Isryadi Ramadhany, S.H., M.H Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir