Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Rapat Mediasi Yankomham Terkait Pendirian Rumah Ibadah

01

01

 

Pekanbaru - Senin (1/04/2024) bertempat di Ruang Rapat Pokja 1, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Rapat Mediasi ke-2 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Pelayanan Komunikasi HAM (YANKOMHAM) Tahun 2024 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Pelayanan Komunikasi HAM (YANKOMHAM) Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat Mediasi ini untuk membahas kesepakatan terkait laporan pengaduan atas pendirian Ramah Ibadah yang ada di RT 003 Kelurahan Tuah Negeri, Kota Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan bahwa tanggal 5 Desember 2023 lalu telah masuk laporan pengaduan terkait Izin dari Ketua RT.03 RW.01 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya atas Permohonan Pindah dan Pendirian Rumah Ibadah di Wilayah tersebut.

Rapat mediasi ini diikuti oleh pelapor, Ketua RT selaku terlapor yang hadir via sambungan telepon, Lurah Tuah Negeri yang di wakilkan oleh Kasi Pemerintahan, Tim Yankomham Kanwil Riau yang terdiri dari Polda Riau, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Biro Hukum Provinsi Riau, Analis Hukum dan Pelaksana Bidang HAM Kanwil Riau.

"Rapat mediasi ini, Tim Yankomham Kanwil Kemenkumham Riau mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor serta pihak terkait untuk mendalami dan mencari penyelesaian dari pengaduan ini," ujar Edison Manik yang turut didampingi oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy.

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

03


Cetak   E-mail