Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

Persyaratan

      1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
      2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
      3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
      4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);

 

Syarat (Tambahan)

      • FC Daftar Perubahan;
      • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
      • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
      • Surat Keterangan Dokter;
      • Salinan Kartu Pembinaan;
      • Daftar Register “F”;
      • Litmas Asal dan Tujuan;
      • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
      • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

Prosedur

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan;
    2. Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
    3. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
    4. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
    5. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
    6. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
    7. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;

Jaminan Keamanan

    1. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
    2. Waktu pemindahan dirahasiakan.

Tab

Cetak