WARGA BINAAN LAPAS BAGANSIAPIAPI DAPATKAN PEMAHAMAN MENGENAI KEKAYAAN INTELEKTUAL

IMG 20200704 WA0010

Bagansiapiapi - Setelah memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan masyarakat, kali ini giliran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi yang mendapatkan pemahaman tentang KI oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Kegiatan sosialisasi dan diseminasi KI dengan tema "Pengenalan Kekayaan Intelektual Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan" dilaksanakan pada di lapangan Lapas Bagansiapiapi dengan narasumber Kepala Kanwil Kumham Riau, Ibnu Chuldun, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, Jumat (3/7).

 IMG 20200704 WA0011

Kakanwil dalam paparannya menyampaikan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual perlu disampaikan kepada WBP agar ketika WBP telah selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat, WBP paham akan Hak Intelektual yang dimilikinya. "Dengan adanya sosialisasi ini, semoga dapat menumbuhkan motivasi dan minat untuk membuat karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif, sehingga setelah bebas nanti WBP dapat lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat," sebut Ibnu.

 IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012IMG 20200704 WA0012

Terdapat 45 orang perwakilan WBP yang mengikuti sosialisasi ini dan terlihat sangat antusias serta serius mendalami setiap materi yang disampaikan. Kegiatan ini terselenggara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak tempat duduk antar peserta.

 

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail