TINGKATKAN KUALITAS KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR FGD IKPA DAN STRATEGI MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2021

01

01

 

Pekanbaru – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dan Langkah – Langkah Akhir Tahun 2021 secara virtual maupun hadir langsung bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau pada Selasa (23/11). FGD yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono dan didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Nurhayati Sitorus menghadirkan pembicara dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Kadiv Administrasi menyampaikan bahwa meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 bukan berarti bahwa capaian kinerja dan akuntabilitas serta kualitas laporan keuangan kurang diperhatikan. Tujuan dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan pemahaman satuan kerja terhadap akuntabilitas keuangan dan tetap mematuhi aturan – aturan yang berlaku. Mengingat alokasi Tahun 2021 yang tersisa 1 bulan lagi, Kadiv Administrasi meminta seluruh satuan kerja untuk segera melakukan langkah percepatan serapan anggaran dan capaian kinerja yang diantaranya adalah optimalisasi anggaran, melakukan inventarisasi kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan akibat pandemi Covid-19 serta memberi teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolana keuangan. “Saya harap seluruh peserta yang mengikuti acara ini dapat memahami dan mencermati seluruh paparan yang diberikan oleh narasumber. Sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dalam 13 Indikator IKPA sehingga menyebabkan turunnya nilai IKPA,” tutup Rudi.

Sebagai informasi, IKPA merupakan Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang terdiri dari 13 Indikator yang diantaranya adalah Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Capaian Output, Pengelolaan UP dan TUP, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Rencana Kas, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Pagu Minus dan Dispensasi. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Imam Santosa selaku pembicara menjelaskan mengenai langkah – langkah percepatan penyerapan anggaran akhir TA 2021 serta IKPA.

 

01

01

 


Cetak   E-mail