SOSIALISASI OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, KAKANWIL ON AIR DI RRI PRO 1 PEKANBARU.

111

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, menjadi pembicara pada Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Pekanbaru pada dialog interaktif Wajah Daerah Riau dengan topik “Urgensi Omnibus Law bagi Tenaga Kerja”. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kasir turut menjadi pembicara melalui sambungan telepon dan dipandu oleh Presenter, Tuti Fitri.

Kakanwil mengatakan bahwa Omnibus law merupakan Reformasi Regulasi atau penyederhanaan regulasi. Sehingga program yang dicanangkan oleh Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan cepat. “Omnibus law cipta kerja ini di latar belakangi karena banyaknya jumlah pengangguran dan berpotensi terus meningkat tiap tahunnya, serta investor masih merasa kesulitan berinvestasi di Negeri kita ini karena terhambat lamanya proses perizinan,” ujar Kakanwil. Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja akan merevisi sekitar 79 UU dan 1244 Pasal kedalam 11 klaster, yaitu :
1. Penyederhanaan Perizinan Tanah
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengendalian Lahan
10. Kemudahan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus.

Kakanwil menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Riau untuk tidak terpengaruh dengan isu yang belum diketahui kebenarannya, serta ikut memberikan masukan demi kesempurnaan UU yang dibentuk. “Kita berharap RUU Omnibus Law ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional serta semakin melindungi hak – hak Tenaga Kerja,” ujar Kakanwil.

Kadiv Yankum mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan memperbaiki 6 aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menyampaikan bahwa disetiap Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kumham Riau, Baik di UPT Kantor Imigrasi, maupun UPT Pemasyarakatan telah tersedia Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Pos Yankomas ini berfungsi untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya termasuk mengenai masalah tenaga kerja.
(Humas Kanwil Kumham Riau)

444


Cetak   E-mail