SILATURAHMI KE BNNP RIAU, KAKANWIL KUMHAM RIAU : PINTU LAPAS/RUTAN TERBUKA LEBAR UNTUK PIHAK BNN KETIKA BERTUGAS

0101

Pekanbaru – Tingginya angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau saat ini sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Provinsi Riau bahkan menempati posisi 10 besar tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berbatasan langsung dengan negara jiran menyebabkan Provinsi Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara asing. Ini diperparah dengan banyaknya pelabuhan tikus di daerah pesisir yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba. Tingginya peredaran narkotika di Provinsi Riau terlihat dari banyaknya jumlah warga binaan yang terjerat kasus narkotika dibandingkan kasus lainnya.

Untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lapas/rutan Riau, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, beserta jajaran Pemasyarakatan mengunjungi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang disambut hangat oleh Kepala BNNP Riau, Kenedy beserta jajarannya, Rabu (15/7).

Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada Kepala BNNP yang menerima rombongan Kanwil Kumham Riau dan menyampaikan niat saling bekerjasama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan salah satu perhatian utama dari Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. Laoly.

Kakanwil telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, terutama para Kepala Lapas dan Rutan yang berada di Provinsi Riau untuk membuka pintu selebar-lebarnya kepada Pihak BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota yang sedang bertugas. “Mau datang kapanpun, jam berapapun, mau didampingi atau tidak, silahkan datang. Saya menggaransikan tidak akan ada penolakan terhadap kedatangan teman-teman dari BNN. Apabila ada Kalapas, KPLP atau jajaran Pemasyarakatan yang menolak, maka akan saya tindak”, tegas Ibnu.

Kakanwil juga menyampaikan kepada Kepala BNN bahwa apabila ada data dan informasi mengenai pengendalian narkoba dari dalam lapas/rutan, segera diinformasikan dan direkomendasikan kepada Kanwil Kumham Riau. Sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila ada warga binaan yang menjadi pengendali peredaran narkotika, maka dalam waktu 1x24 jam akan dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan. “Ini semua dilakukan untuk menghapuskan kecurigaan masyarakat bahwa seolah-olah ada yang melindungi dan melakukan pembiaran terhadap pengendali peredaran gelap narkoba di lapas/rutan”, tegas Kakanwil.

Kepala BNNP yang baru saja bertugas selama tiga hari ini mengucapkan terimakasih atas kunjungan serta komunikasi, kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini antara BNNP Riau dan Kanwil Kumham Riau. Kepala BNNP juga mengapresiasi langkah-langkah keterbukaan serta dukungan dari Kanwil Kumham Riau untuk ikut berkomitmen mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di Bumi Lancang Kuning.

Kepala BNNP Riau kemudian mengajak Kakanwil Kumham Riau melihat kondisi ruang tahanan yang ada di Kantor BNNP Riau yang saat ini diisi oleh 3 orang tersangka. Nantinya tahanan BNNP ini akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai setelah menjalani Rapid Test dan Swab Test sehingga dipastikan terbebas dari Covid-19.

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KumhamRiauLawanCorona
#KanwilKumhamRiau
#RiauBedelau
#WBK #WBBM

030303


Cetak   E-mail