SERIUS WUJUDKAN WBK/WBBM TAHUN 2020, KANWIL KUMHAM RIAU ADAKAN PENGUATAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DAN REFORMASI BIROKRASI

1111

Pekanbaru – Untuk memacu semangat jajarannya dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM khususnya untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham), Asep Kurnia, dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Setjen Kumham RI, Agus Hariadi, beserta tim dari Biro Perencanaan Setjen Kumham RI melakukan supervisi ke Kantor Wilayah Kumham Riau, Kamis (6/2).

Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto menyampaikan terimakasihnya atas kunjungan Kepala Balitbangkumham beserta rombongan yang memberikan penguatan dan kiat-kiat untuk mewujudkan satuan kerja (satker) WBK/WBBM. Kakanwil juga mengatakan bahwa Kanwil Kumham Riau beserta satker sangat antusias dan serius untuk mewujudkan daerah kerja yang bebas dari korupsi dan bersih melayani. “Karena apabila hanya bekerja saja tanpa melakukan evaluasi maka akan percuma. Maka dari itu kami beruntung sekali Kepala Balitbang dan Staf Ahli mau memberikan penguatan dan evaluasi demi mendukung kami meraih predikat WBK/WBBM,” ujar Kakanwil. Tak lupa Kakanwil mengajak seluruh jajaran Kanwil Kumham Riau agar memanfaatkan kesempatan ini untuk menimba ilmu sebanyak semaksimal dan seefektif mungkin.

Staf Ahli mengingatkan pentingnya komitmen dari pimpinan dan jajaran untuk meningkatkan pelayanan publik dan tidak adanya pungutan liar (pungli) ketika membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Ketika bapak dan ibu sekalian sibuk dengan menyempurnakan LKE (Lembar Kerja Evaluasi), tetapi di lapangan belum ada peningkatan pelayanan publik dan masih ditemukan pungutan liar serta korupsi, maka semua kerja keras akan menjadi sia-sia,” ujar Agus Hariadi.

Selanjutnya dalam arahannya Kepala Balitbangkumham menyampaikan mengenai pentingnya survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) ketika membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Karena hasil survei merupakan sebagai data awal rekomendasi Satker yang bisa diusulkan berpredikat WBK. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan survei IPK/IKM melalui QR Code dan telah disebar kepada setiap UPT dan hasilnya dapat dilihat melalui laman survei.balitbang.go.id.

“Menurut Permen PAN-RB No. 10 Tahun 2019, untuk memperoleh satker yang diusulkan berpredikat WBK, responden minimal harus 30 orang, nilai IPK 13,5 dan IKM harus 15. Berdasarkan survei Tahun 2019, Kanwil Kumham Riau telah memenuhi seluruh persyaratan dimaksud, karena telah melewati semua batas minimal,” ujar Asep Kurnia yang disambut riuh tepuk tangan peserta pengarahan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Evaluasi nilai Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) oleh Kepala Balitbangkumham melalui aplikasi 3A Survey Management Balitbangkumham bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, pembinaan target kinerja di Ruang Rapat Kakanwil oleh Staf Ahli dan sosialisasi aplikasi e-RB kepada operator UPT di aula Kanwil Kumham Riau oleh Tim Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.

Kumham Riau CORPU!
SDM Unggul, Kemenkumham Maju!!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

 

10101010

Cetak