RAPAT KOORDINASI TIMPORA TINGKAT PUSAT, BAHAS KEJAHATAN (FINTECH) PINJOL WNA

 1

2

Pekanbaru – Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2021  dengan tema “Pengawasan Orang Asing yang melakukan kejahatan di bidang Financial Technology (fintech)” secara virtual yang berpusat di Kantor Imigrasi Pekanbaru dengan diikuti oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,  Kemenkopolhukam RI, Kementerian Sekretaris Negara, TNI, BIN, Kementerian Dalam Negeri, BNN, Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial , Kementerian Perhubunga, kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, Kenterian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kamis (2/12).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa dengan menjelaskan bahwa kejahatan finansial teknologi salah satunya pinjaman online (pinjol) tidak hanya berasal dari warga negara Indonesia ternyata terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang turut berperan dalam aplikasi pinjol ini.  teknik yang digunakan oleh orang asing sebagai investor yang melakukan kejahatan fintech pinjaman online ilegal. WNA tersebut selain sebagai pemilik dana atau penyelenggara jasa keuangan, juga merekrut warga negara Indonesia guna menjalankan operasional bisnis tersebut, namun operasionalnya berada di luar Indonesia. Hal ini tentunya melanggar aturan Imigrasi bagi WNA.

Hadir sebagai narasumber kegiatan adalah yaitu dari Bareskrim POLRI, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang menjelaskan bahwa teknologi sudah semakin maju serta berbagai kemudahan internet banking ditambah lagi dengan situasi pandemi covid-19 mempercepat dan mendorong pinjol semakin berkembang karena orang tanpa bertemu secara langsung dan dengan proses yang cepat. “Jika masyarakat sudah menginstal aplikasi pinjol tersebut, maka aplikasi ini mampu mengakses seluruh data baik kontak, foto maupun video sehingga tidak sedikit masyarakat yang tidak membayar akan diancam dengan data pribadinya,” kata Setyo Bimo.

 9

10

Dilanjutkan dengan narasumber dari Kasubdit Sektor Primer dan Tersier Kemeninvest/BKPM BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Yani menjelaskan calon investor yang mengajukan izin. Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/lembaga. Guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, saat ini kita perlukan adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas. "Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan", sebutnya.

Sebelum kegiatan berlangsung, Dirwasdakim bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Tito Andrianto, berkesempatan meninjau sarana dan fasilitas pelayanan di Kanim Kelas I TPI Pekanbaru yang turut didampingi Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delaviano. Setelah berkeliling dan turut mewancarai pengunjubg yang datang, Dirwasdakim sangat mengapresiasi dan optimis bahwa Kanim Kelas I TPI Pekanbaru dapat meraih predikat WBK pada Tahun 2021 ini.

Cetak