POLEMIK WEWENANG PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN KEPALA DAERAH, DPRD KABUPATEN BENGKALIS KONSULTASI KE KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

0101

 

Pekanbaru – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, beserta 3 orang wakilnya yaitu Syahrial (Fraksi Golkar), Kaderismanto (Fraksi PAN), dan Syaiful Ardi (Fraksi PDIP) beserta rombongan lainnya mengunjungi Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis (9/7). Rombongan ini disambut hangat oleh Kepala Divisi Administrasi, Erfan Syarbini, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang tutut serta didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan Kepala Bidang Hukum, Edison Manik.

Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta rombongan terkait dengan polemik wewenang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan. Seperti diketahui bersama bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang merupakan kepala pemerintahan, saat ini sedang tersandung masalah hukum sehingga kendali pemerintahan diamanatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY, sebagai Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

Plh Kakanwil Kumham Riau menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Bengkalis beserta rombongan dan mempersilahkan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Bidang Hukum Kanwil Kumham Riau. Plh Kakanwil berharap, kerjasama dan kolaborasi antara Kanwil Kumham Riau dan DPRD Bengkalis terus berlanjut, terutama dalam pendampingan pembuatan Produk Hukum Daerah agar menghasilkan produk hukum yang harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Setelah melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau, rombongan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis akan menemui Gubernur Riau selaku instansi pembina di wilayah agar setiap kebijakan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KumhamRiauLawanCorona
#KanwilKumhamRiau
#RiauBedelau
#WBK #WBBM

 

0505


Cetak   E-mail