PERSIAPKAN RANHAM DAN AKSI HAM TAHUN 2021, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKSANAKAN BIMTEK PELAPORAN AKSI HAM DAERAH

IMG 20210603 120116 826

IMG 20210603 120117 022

Pekanbaru – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi ,dan ditegakkan. Salah satu upaya konkrit yang dilakukan pemerintah adalah pencanangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kab/Kota untuk melaporkan Aksi HAM dan juga memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi tentang RANHAM berupa laporan aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM yang bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis (3/6). 

 

Kegiatan bimtek ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyangingsih, beserta narasumber yang mendatangkan Kasubdit Kerja Sama dan RANHAM Wilayah I, Ruth Marsinta Sarumpaet. Sedangkan peserta bimtek merupakan perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Kab/Kota, serta Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota di Riau. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Riau berharap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan sangat baikselama ini. “Capaian Pelaksanaan Aksi HAM daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota akan diintegrasikan dengan capaian Aksi HAM yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi, di Kementerian dan Lembaga sebagai capaian nasional untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” kata Pujo.

 

Selanjutnya dalam paparannya, Ruth Marsinta Sarumpaet menjelaskan standar penilaian pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM yang terdiri dari penilaian terhadap kelengkapan data pendukung yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi daring, disampaikan sesuai dengan yang tertera pada format laporan, dan disahkan oleh pejabat berwenang yang dibuktikan melalui tanda tangan dan cap/stempel tanggal pengesahan. “Penilaian capaian target adalah penilaian terhadap ukuran keberhasilan target Aksi dengan kesesuaian data dukung yang ditetapkan setiap Caturwulan (B.04, B.08, B.12),” terang Ruth Marsinta. Tambahnya lagi, terdapat tantangan RANHAM di daerah seperti pemahaman tentang substansi Aksi HAM Daerah dan pelaksanaan aksi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran RANHAM; koordinasi antar unit (Sekda, BAPPEDA, dan Biro Hukum) dengan Kanwil dalam masa pelaporan; pergantian kepemimpinan dan pejabat, terutama BAPPEDA yang memegang username dan password pelaporan; serta keterbatasan jaringan internet dan akses terhadap Website Serambi KSP.

IMG 20210603 120116 999IMG 20210603 120116 999

 

Cetak