PERLUAS JANGKAUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU, KANWIL KUMHAM RIAU ADAKAN FGD PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

 

0101

Pekanbaru – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan di dalam hukum. UU tersebut juga mengamanahkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu tanggung jawab pelaksanaan bantuan hukum bukan hanya ada di pemerintah pusat saja tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam rangka memaksimalkan dan memperluas pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, Kanwil Kememenkumham Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Pembentukan Peraturan Daerah” yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (29/6).

FGD ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, bersama Edi, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, yang mengikuti kegiatan secara virtual. Hadir pula Yan Darmadi, dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Riau dan peserta dari Biro Hukum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta peserta dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Kakanwil dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Kanwil Kumham Riau telah bekerjasama dengan 10 PBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI. Namun, karena terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Kanwil Kumham Riau dan tidak semua Kabupaten/Kota memilki PBH menyebabkan tidak semua masyarakat kurang mampu yang didampingi oleh PBH ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan daerah mengenai pemberian bantuan hukum untuk alokasi anggaran dari pemerintah daerah sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapat bantuan hukum.
Namun, saat ini belum semua Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang memiliki Perda atau dan Perbup/Perwako tentang Bantuan Hukum. Sehingga diharapkan nantinya setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Riau memiliki Perda dan Perwagub/Perwako untuk memperluas akses bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. “Semoga sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat terakomodir”, ucap Kakanwil.

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KumhamTanggapCorona
#KumhamRiauLawanCorona
#KanwilKumhamRiau
#WBK #WBBM
#RiauBedelau

 

0707

Cetak