PERAN SENTRAL PENYULUH HUKUM DALAM MEMBANGUN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19

WhatsApp Image 2020 05 11 at 15.28.37

Pekanbaru – Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum mempunyai tugas pembinaan antara lain melakukan sosialisasi kepada jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan pertemuan secara virtual menggunakan aplikasi zoom, Senin (11/5).

WhatsApp Image 2020 05 11 at 15.29.02

Pertemuan secara virtual ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto, beserta Kadiv Adminstrasi Erfan Syarbini, dan Kadiv Yankum Siti Cholistyaningsih, beserta jajaran dari Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau. Teleconference kali ini bertajuk, Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam mewujudkan kesadaran masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, bersama Kepala BPHN Kemenkumham RI, R. Benny Riyanto. Selain agenda tersebut, pertemuan ini juga meluncurkan Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kepala BPHN KemenkumHAM mengatakan bahwa mengacu pada tugas dan fungsi, Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja di bidang hukum meliputi seluruh aspek hukum yang ada.

WhatsApp Image 2020 05 11 at 15.29.02 1

Sistem hukum sendiri terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hal lain yang menjadi penekanan Kepala BPHN ini terkait dengan tupoksi Kemenkumham. Dari ketiga sistem hukum tersebut, semuanya menjadi tanggungjawab Kemenkumham, sehingga dalam pembentukan hukum terlibat dua unit Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan substansi hukum ini adalah kelembagaan, selanjutnya budaya hukum (legal culture), tambah Benny. Lebih lanjut dikatakan dari ketiga sub sistem hukum tersebut, hal tersulit adalah membangun budaya hukum. "Terkait dengan membangun budaya hukum, tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan," terang Kepala BPHN ini. Dalam kegiatan ini, Kepala BPHN juga berkesempatan melaunching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Penyuluh Hukum yang berguna sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Hukum agar hasilnya sesuai output serta outcome yang diharapkan.

WhatsApp Image 2020 05 11 at 15.29.03

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KanwilKumhamRiau
#WBK #WBBM


Cetak   E-mail