PENGUKUHAN SATOPS PATNAL PEMASYARAKATAN WILAYAH RIAU, KAKANWIL KUMHAM RIAU BERPESAN JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, DAN SINERGITAS

 IMG 20210303 WA0077

 IMG 20210303 WA0079

IMG 20210303 WA0085

 

Pekanbaru - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan merupakan organisasi yang paling besar di Kementerian Hukum dan HAM dengan satuan kerja sebanyak 680 unit dan jumlah petugas Pemasyarakatan sebanyak 42.317 orang yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Dengan SDM yang cukup besar maka diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan semangat pelayanan yang bersih dan melayani. 

 

Namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan yaitu fungsi Perawatan, Pembinaan, Pembimbingan, Pengamanan dan Pengelolaan Basan dan Baran pada pada UPT Pemasyarakatan. Permasalahan itu diantaranya pelangggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, peredaran gelap narkoba, pungutan liar dan lain sebagainya, yang dilakukan oleh oknum Petugas Pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemasyarakatan saat ini.

  

Mencermati kondisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan perlu mengoptimalkan kinerja Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di institusi Pemasyarakatan agar dapat mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Riau Nomor : W4-0177.PK.01.04.Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Riau. Pengukuhan Satops Patnal Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, pada Rabu (3/3) yang dipusatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pengukuhan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, beserta pejabat struktural Divisi Pemasyaarakatan, dan Kepala UPT Pemasyarakatan Sekota Pekanbaru.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Satops Patnal Pemasyarakatan diharapkan menjadi faktor pendorong keberhasilan pembangunan zona integritas, yang sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu dan organisasi, sehingga pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Satops Patnal Pemasyarakatan didasari oleh tata nilai TRI CAKTI ABHINAYA yang berarti Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan Pemasyarakatan, yaitu Integritas, Profesionalitas, dan Sinergitas,” pesan Ibnu. 

 

Ibnu juga menekankan kepada anggota Satops Patnal yang dikukuhkan untuk menjadi pioneer penegak aturan pada UPT Pemasyarakatan masing-masing. “Anggota Satops Patnal harus menjadi petugas yang disiplin dan tidak sekalipun melanggar aturan. Karena akan menjadi role model bagi rekan-rekannya,” sebut Ibnu menambahkan. Satops Patnal juga harus mempunyai keberanian dan mental yang kuat dalam menegakkan aturan sesuai SOP. Ibnu kembali menegaskan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini; Pemberantasan Narkoba; dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum.

 

Pengukuhan Satops Patnal ini diharapkan tidak hanya seremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai ASN, utamanya dalam peningkatan pelayanan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, terkhusus di Provinsi Riau.

 

SATU KATA, SATU TUJUAN, UNTUK PEMASYARAKATAN MAJU!

 

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail