PANSUS III DPRD PELALAWAN DATANGI KANWIL KEMENKUMHAM RIAU, KONSULTASI RANPERDA TERKAIT PONDOK PESANTREN

01

01

 

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pelalawan mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Selasa (16/8) untuk melakukan konsultasi dan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren. Kedatangan DPRD Kab. Pelalawan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dan didampingi Kepala Divisi Administrasi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Bidang Hukum Dean Satria dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undang dan JFT Analis Hukum

Jahari Sitepu menyampaikan bahwa kedatangan DPRD beserta Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk menghormanisasikan Ranperda tentang Pondok Pesantren sudah sangat tepat. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu tahap krusial dalam pembentukan sebuah peraturan dan perundang-undangan, di mana suatu rancangan peraturan perundang-undangan disusun dan diselaraskan subtansinya sehingga terhindar dari tumpang tindih dengan peraturan lainnya yang sudah ada, baik itu peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar.

“Para JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum di Kanwil Kemenkumham Riau memiliki kompetensi untuk mendampingi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghasilkan Ranperda yang berkualitas. Sehingga Ranperda yang dihasilkan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan aplikatif karena Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakatnya dapat melaksanakan dengan baik apa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut,” ujar Jahari Sitepu.

Konsultasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan masukan terkait penulisan dan materi muatan pasal per pasal atas draft Ranperda Pondok Pesantren ini sehingga agar diperoleh produk hukum daerah yang berkualitas dan terarah serta tertib asas dalam penyusunan dan penetapannya.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Kanwil Kemenkumham Riau yang telah memberikan pendampingan Ranperda Pondok Pesantren ini. Draft Ranperda ini nantinya akan dilanjutkan dan dibahas pada Rapat Paripurna. Semoga dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini akan meningkatkan mutu pendidikan bahkan sarana prasarana pendukung lainnya untuk pondok pesantren di Kabupaten Pelalawan,” ujar Yulmida yang merupakan Pansus III DPRD Kab. Pelalawan dari Fraksi Golkar yang mengikuti rapat ini.

 

 

01

01

 

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

Cetak