Pekanbaru - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi dan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum semester II Tahun 2020 bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau (29/9). Dalam laporannya, Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan bahwa orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan di dalam hukum. Undang-Undang juga mengamanahkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Tanggung jawab pelaksanaan bantuan hukum bukan hanya ada pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai penyelenggara bantuan hukum tetapi juga ada pada Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi Kemenkumham sebagai pemberi bantuan hukum.
Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyediakan dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan bantuan hukum bagi orang/kelompok orang miskin, dengan harapan Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan bantuan hukum secara baik dan benar dan pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan ini dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum semester II Tahun 2020 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan 10 Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum se Provinsi Riau yang lulus verifikasi dan terakreditasi periode tahun 2019-2021 yakni :
1. Perkumpulan LBH Ananda Rokan Hilir
2. Perkumpulan LBH Mahatva Rokan Hilir
3. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru
4. Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Riau
5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Pekanbaru
6. LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
7. YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) Kampar
9. POSBANKUM Adin Siak
10. POSBANKUM Adin Pelalawan
Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada seluruh Pemberi Bantuan Hukum yang telah menandatangani Kontrak Addendum Bantuan Hukum dapat melakukan penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap memperhatikan layanan kwalitas terbaik dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin/kelompok orang miskin.
Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)