MENKUMHAM BERI ARAHAN TERKAIT ANTISIPASI MUNCULNYA CLUSTER BARU COVID-19 DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI

FB IMG 1597801108414

 

Pekanbaru - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Erfan, yang didampingi oleh Pejabat struktural Esolan III dan Eselon IV melaksanakan video telecomperance yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan tema “Upaya Antisipasi munculnya Closter Baru penyebaran covid 19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” yang dilaksanakan diruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (18/8).

Agenda pertama dalam rapat secara virtual ini  adalah laporan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM oleh Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam laporannya menyebutkan bahwa data penyebaran Covid-19 sejak tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, adalah sebagai berikut: 

1. Jumlah suspek sebanyak 20 pegawai;

2. Jumlah kontak erat sebanyak 45 pegawai; 

3. Jumlah probable sebanyak 10 orang;

4.  Jumlah konfirmasi positif sebanyak 54 pegawai; 

5.  Jumlah yang sudah sembuh sebanyak 35 orang; dan

 jumlah yang meninggal sebanyak 2 pegawai.

FB IMG 1597801113171

Sekjen menambahkan  juga dalam memasuki masa new normal yang kemudian disesuaikan menjadi adaptasi kebiasaan baru, kasus penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Adaptasi kebiasaan baru merupakan pilihan yang tidak dapat dihindari mengingat kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan sangat berdampak secara umum pada kehidupan berbangsa dan benegara khususnya sektor perekonomian serta sedikit banyak menghambat pelaksanaan tugas-tugas kita. Masa adaptasi kebiasaan baru, peningkatan kasus Covid-19 memunculkan klaster baru yakni klaster perkantoran baik yang terjadi di perkantoran pemerintah maupun perkantoran swasta. Oleh karenanya dipandang perlu untuk kembali memperkuat dan me-reminder kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM betapa pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan rapat melalui virtual ini juga diikuti oleh seluruh satuan kerja di Pusat, Kanwil, dan UPT se-Indonesia secara virtual baik di kantor maupun di kediaman masing-masing bagi yang sedang WFH.

 FB IMG 1597801121556

Selanjutnya melalui arahannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly,  mengatakan bahwa evaluasi serta antisipasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik dipusat, wilayah maupun di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam satu bulan terakhir ini penyebaran Covid -19 semakin tinggi. Angka peningkatan penyebaran Covid-19 sudah mencapai ribuan setiap harinya. "Kita tidak boleh tinggal diam, kita harus terus serius melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 seperti perhatikan fasilitas pelayanan untuk tetap menjaga protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker, physical distancing pada ruang tunggu, penyediaan handsanitiner, serta penyemprotan  desinfektan secara berkala pada semua ruangan," sebut Menkumham. Pelaksanaan Rapid Test secara berkala (setiap bulan) bagi seluruh pegawai sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Pelaksanaan Swab Test bagi pegawai dengan hasil Rapid Test reaktif, pelaksanaan Swab Test bagi pegawai dengan hasil Rapid Test reaktif, segera menyampaikan informasi secara berjenjang terhadap status Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, Memberlakukan lockdown selama 7-14 hari kerja jika didapati pegawai positif Covid-19. Selanjutnya melaksanakan sistem pembagian kerja sesuai arahan Sekretaris Jenderal serta memberikan kebijakan WFH bagi pegawai dengan usia rentan (diatas 50 tahun),  memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan dan melakukan revisi anggaran untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian Covid di lingkungan Kerja masing-masing.

 

Pencegahan dan penanggulangan Covid19, dengan arahan dan petunjuk bapak Menteri dan sejalan dengan kebijakkan pemerintah serta protocol kesehatan, telah dilakukan beberapa kebijakan, antara lain: 

1. Penyiapan sarana prasarana pendukung, dan bantuan sosial (Alkes, Multivitamin/obat2 an, rapid/swab test, dan paket sembako) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid19;

2. Relokasi dan refocusing anggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid19; 3. Pengaturan Kerja ASN (Jam Kerja/WFH/WFO); 

3. Penutupan sementara atas rekomendasi dari dokter, terhadap kantor/lantai/ruangan, yang berdasarkan hasil test, pegawainya terkonfimasi positif covid19; 

4.  Sterilisasi dengan disinfektan secara berkala seluruh ruangan kerja.

 

"Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan baik di Pusat, Wilayah maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing mencegah munculnya cluster-cluster perkantoran. Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid -19, keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kita kepada masyarakat," tambah Menkumham dalam pesan singkat dari  Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sebelum rapat ini ditutup.

 

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail