MAKSIMALKAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU, KANWIL RIAU KONTRAK KERJASAMA DENGAN 10 PBH

WhatsApp Image 2021 01 20 at 12.43.02WhatsApp Image 2021 01 20 at 12.43.02

 

Pekanbaru – Untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat kurang mampu ketika tersandung masalah hukum sehingga memperoleh kesempatan untuk pembelaan dan perlindungan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan penandatanganan kontrak dengan 10 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau yang sering dikenal masyarakat sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kumham Riau, Rabu (20/1). Pemberian Bantuan Hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kumham Riau, Ibnu Chuldun, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, dalam sambutannya mengharapkan agar Pemberi Bantuan Hukum menjalankan tugasnya secara professional agar masyarakat kurang mampu merasakan bahwa keadilan di hadapan hukum itu nyata serta terlindungi Hak Asasi Manusianya. Kakanwil juga mengingatkan kepada PBH bahwa pada Tahun 2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan akreditasi dan verifikasi Organisasi Bantuan Hukum untuk periode Tahun 2022 – 2024. “Saya himbau agar 10 PBH yang saat ini telah terverifikasi dan terakreditasi agar mempersiapkan diri dan menyebarluaskan informasi ini, sehingga akan semakin banyak PBH yang lulus akreditasi dan terverifikasi sehingga semakin luas cakupan masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum," ucap Ibnu.

“Saya berharap kinerja PBH pada Tahun 2021 ini lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga seluruh masyarakat di Provinsi Riau khususnya masyarakat kurang mampu merasakan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan Hukum,” tutup Kakanwil. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Kanwil Kumham Riau dengan 10 Pemberi Bantuan Hukum. 10 PBH tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Lembaga Bantuan Hukum Ananda, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Riau, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Riau, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI), Lembaga Bantuan Hukum Tuan Negeri Nusantara, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, dan YLBH Sahabat Keadilan Rohul.

 

WhatsApp Image 2021 01 20 at 12.44.00WhatsApp Image 2021 01 20 at 12.44.00

Cetak