KEMENKUMHAM RIAU HADIR MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI TERKAIT FIDUSIA DI POLSEK TUALANG KAB. SIAK

1

1

Perawang - Dalam rangka memudahkan penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan, Tim Kementerian Hukum dan HAM Riau hadir memberikan keterangan ahli terkait Fidusia bertempat di Polsek Tualang Kabupaten Siak, Senin (5/6).

Merujuk surat dari Polsek Tualang nomor B/344/B/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 22 Mei 2023 hal Permintaan Keterangan Ahli, sebanyak 5 orang Tim Kanwil di sambut baik oleh Adi Susanto sebagai Kanit Reskrim Polsek Tualang sekaligus sebagai penyidik dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan/fidusia. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasub Layanan AHU, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan dua orang operator AHU.

Dalam tanya jawab terkait laporan atas dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan/fidusia, Kadiv Yankum Edison Manik menyampaikan bahwa berdasarkan UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengalihan hak kepemilikan tersebut pun perlu dijamin sehingga ada asas saling percaya satu sama lain antara debitur sebagai pemberi fidusia dengan kreditur sebagai penerima fidusia.

Sehingga secara gamblang dalam pasal 1 ayat 2 disebut Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan Fidusia ini pun tidak sembarang asal buat, tentu harus ada perjanjian dibuat di notaris sebagai sah nya sebuah perikatan. Dan notaris mendaftarkan fidusia terhadap objek jaminan melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) secara online sehingga keluarlah Sertifikat Fidusia yang memiliki tanda tangan oleh pejabat berwenang dan scan barcode.

Lanjut Kasub Layanan AHU Dewi Sri mengecek ke valid an Sertifikat Fidusia yang merupakan salah satu bukti dokumen pemeriksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana Fidusia tersebut. Setelah di cek melalui sistem layanan Ditjen AHU, bahwa sertifikat tersebut telah terdaftar. Operator AHU juga mengedukasi penyidik bagaimana cara pengecekan sebuah sertifikat Fidusia secara online.

Kemudian Penyuluh Hukum Ahli Muda Ariston Hotman Turnip menyampaikan bahwa Fidusia diawali dengan sebuah Perjanjian. Syarat sah nya sebuah perjanjian bisa di liat pada Pasal 1320 KUH Perdata yg memuat empat syarat yakni kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Supaya jaminan tetap terjaga dengan baik, sertifikat fidusia harus dibuat. Pembuatannya di notaris atau kantor pendaftaran fidusia, sehingga akta jaminan fidusia mengikat dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada pada debitur dan kreditur
Akta ini juga menjadi bukti bahwa kepemilikan aset tersebut dialihkan atas dasar kepercayaan dan kesepakatan yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak.

Bagaimana Jika Debitur Menjual Benda Jaminan Tanpa Sepengetahuan Kreditur (Leasing)?
Hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur dimuat dalam Pasal 23 (2) UU Jaminan Fidusia, berbunyi :
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Jika hal tersebut terjadi, maka berlaku Pasal 36 UU Jaminan Fidusia diberbunyi: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Namun perlu diperhatikan dengan cermat, ketika debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi yang disesuaikan dengan UU Fidusia pasal 15 ayat (2) dan (3) juntco Putusan MK 18/2019.

Bagaimana Jika Debitur Menjual Benda Jaminan Tanpa Sepengetahuan Kreditur (Leasing)?
Hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur dimuat dalam Pasal 23 (2) UU Jaminan Fidusia, berbunyi:
(2)Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Jika hal tersebut terjadi, maka berlaku Pasal 36 UU Jaminan Fidusia diberbunyi: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Namun perlu diperhatikan, ketika debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi yang disesuaikan dengan UU Fidusia pasal 15 ayat (2) dan (3) juntco Putusan MK 18/2019.

Setelah memberikan pernyataan dari keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana Fidusia, kegiatan di akhiri dengan foto bersama.

1

1


Cetak   E-mail