KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI FIDUSIA “ TATA CARA EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA”

2

Pasir Pengaraian – pada era globalisasi ekonomi saat ini,Modal merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan dalam memulai atau mengembangkan usaha. Kredit adalah salah satu cara untuk memperoleh modal, baik melalui bank maupun Lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Persyaratan penting dalam memperoleh kredit adalah adanya Jaminan (collateral). Jaminan fidusia dapat dikatakan sebagai perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan.Dalam hal debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu walaupun telah diberi somasi oleh pihak debitur maka dilakukan lah eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih saat membuka Sosialisasi Fidusia dengan Tema “ Tata Cara Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” pada hari Jumat (29/11/19) di Hotel Sapadia Kota Pasir Pangaraian.

Lebih lanjut Kadiv Yankunham, Siti Cholistyaningsih menyampaikan bahwa Kanto Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memiliki salah satu fungsi memberikan pelayanan hukum jaminan fidusia berkewajiban memberikan pengetahuan dan pemahanan kepada masyarakat tentang jaminan fidusia, mengingat masih rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap jaminan fidusia.

1

“Dengan Kegiatan Sosialiasasi ini diharapkan adanya terobosan yang progresif dan konstruktif tentang Jaminan Fidusia dan juga instrument hukum lainnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan Menteri dapat disajikan untuk mendukung dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait jaminan Fidusia,” ujar Siti Cholistyaningsih

Menutup sambutannya, Kadiv Yankumham, Siti Cholistyaningsih menginformasikan kepada seluruh peserta bahwa seluruh pelayanan jasa hukum fidusia di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah dilakukan secara ONLINE, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, terbuka, akuntabilitas dan bebas dari segala bentuk pungutan liar dalam pengurusan jaminan fidusia

8

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber Utama dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepolisian Daerah Riau yaitu Kasubdit Jaminan Fidusia, Iwan Supriadi dan Rudi Pardede dan diikuti oleh peserta dari para Notaris dan Lembaga penyedia jasa keuangan se Kabuparen Rokan Hulu.

Dalam pemaparannya, Narasumber dari Ditjen AHU menerangkan bahwa apabila debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu dapat dapat dilakukan eksekusi jaminan fidusia berupa penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, ada tiga cara eksekusi jaminan fidusia yang dapat dilakukan yaitu pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima Fidusia yaitu tulisan yang mengandung pelaksaan putusan pengadilan yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita tanpa perantaraan hakim, kedua adalah pelaksanaan parate eksekusi yaitu penjualan benda yang menjadi jaminan fidusia melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, dan yang terakhir adalah penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fidusia dimana dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak.

(Humas Kemenkumham Riau)


Cetak   E-mail