KEMENKUMHAM RIAU GELAR FGD RANCANGAN PP TERKAIT SUBSTANSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN BAGI LAPAS, RUTAN, BAPAS, RUPBASAN DAN RS. PENGAYOMAN

1

1

Pekanbaru – Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 merupakan awal dari babak baru sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Melalui Undang-Undang terbaru ini, Pemasyarakatan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan pasca-adjudikasi.

Dalam rangka pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai substansi kemanan dan ketertiban bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Rumah Sakit Pengayoman dalam implementasi Undang-Undang terbaru tentang Pemasyarakatan tersebut, jajaran Pemasyarakatan di Wilayah Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (6/6).

Mengambil tempat di aula Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, hadir langsung untuk membuka kegiatan. “Demi implementasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya yang berkaitan Substansi Kemanan dan Ketertiban maka perlu dirumuskan suatu Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban bagi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman karena salah satu fungsi Peraturan Pemerintah yaitu sebagai peraturan untuk menjalankan aturan yang lebih tinggi sehingga dengan adanya Peraturan Pemerintah ini bisa menjadi instrumen dasar bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada Lapas, Rutan, Rupbasan, Bapas, RS Pengayoman,” sebut Kakanwil.

Sutrisman dan Bambang Sumardiono selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan didapuk sebagai narasumber dalam FGD yang diikuti oleh Pejabat Struktural bidang Pemasyarakatan dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis se-Riau. Peserta kegiatan adalah ASN Divisi Pemasyarakatan Kanwil Riau, Lapas Pekanbaru, Lapas Bangkinang, Lapas Perempuan Pekanbaru, Lapas Narkotika Rumbai, Rutan Pekanbaru, LPKA Pekanbaru, Rutan Siak, Lapas Terbuka Rumbai, Bapas dan Rupbasan Pekanbaru serta Rupbasan Bangkinang.

“Masukan dan saran yang saudara berikan dalam kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Sehingga berpengaruh terhadap kualitas hasil Peraturan Pemerintahan yang terbentuk nantinya,” sebut Kakanwil.

1

1


Cetak   E-mail