BENTUK DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, KANWIL KUMHAM RIAU ADAKAN CERAMAH HUKUM TERPADU

11

 

Selat Panjang – Dalm rangka pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Riau bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Ceramah Hukum Terpadu bertempat Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selat Panjang, Rabu (19/2). Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto, yang sebelumnya diawali sambutan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, Said Hasyim. Turut serta pula dalam kegiatan penyuluhan hukum ini para pimpinan tinggi Kanwil Kumham Riau diantaranya Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Erfan, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, dan Kadiv Pemasyarakatan Maulidi Hilal, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Riau. Unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pun tampak antusias dengan ikut menghadiri kegiatan.

Dalam sambutannya, Wabup Pemkab Kepulauan Meranti menyambut baik pelaksanaan ceramah hukum terpadu yang diselenggarakan Kanwil Kumham Riau ini. Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur ASN, aparat penegak hukum, camat, lurah dan kepala desa, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih baik. “Harapannya setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta dapat mewujudkan budaya hukum,” sebut Said. Sementara itu Kepala Kanwil Kumham Riau dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini harus mencapai outputnya yaitu pemerataan informasi sehingga masyarakat mengetahui pesan hukum serta tercipta budaya hukum sehingga masyarakat dapat mematuhi hukum sesuai dengan kaidah norma hukum. “Selain output, tentunya kita berharap outcomenya bagi pemerintah yaitu mewujudkan masyarakat yang taat dalam sikap dan perilaku sadar hukum demi tegaknya supremasi hukum sehingga kaidah hukum dapat berjalan dengan harmonis,” terang Lucky Agung Binarto.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi ceramah hukum terpadu yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Selat Panjang Elisdasniwati, membahas tentang Fenomena Dispensi Kawin di Pengadilan Agama Selat Panjang dan ditambah narasumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyandi. Hariandi menjelaskan aturan penerbitan dokumen administrasi kependudukan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada kesempatan ini , Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Riau, Ariston Turnip, juga menyampaikan materi tentang pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dan dipandu oleh moderator Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Sudandri. Kemudian acara ditutup oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Riau, Edison Manik, yang menyampaikan harapannya agar kegiatan ceramah hukum terpadu ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak sehingga permasalahan perkawinan dan pencatatan kependudukan menjadi semakin baik serta mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

(KONTRIBUTOR : TIM PENYULUH HUKUM KANWIL KUMHAM RIAU UNTUK HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

 

WhatsApp Image 2020 02 20 at 09.05.48WhatsApp Image 2020 02 20 at 09.05.48


Cetak   E-mail