Pekanbaru – Proses pemasyarakatan merupakan suatu proses sejak seseorang Narapidana / Anak Didik masuk ke Lembaga pemasyarakatan sampai kembali ke tengah masyarakat. Hak WBP diantaranya adalah mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Penggunaan Teknologi Informasi dalam proses pemberian hak WBP mempunyai tujuan agar setiap proses bisa dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat dan keterbukaan serta memudahkan dalam pengawasannya. Hal ini juga akan berdampak kepada WBP yang dapat mengetahui proses secara jelas dan transparan serta kepastian waktu dalam memperoleh hak – haknya tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menggunakan Teknologi Informasi di Bidang Teknis Pemasyarakatan yaitu aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Namun, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa penggunaan Informasi Teknologi dalam pemberian hak – hak WBP belum berjalan optimal sehingga WBP dan keluarganya belum dapat memperoleh informasi dan kepastian dalam mendapatkan hak – haknya secara optimal. Namun, karena adanya keterbatasan yang dimiliki oleh Lapas / Rutan menyebabkan pemberian hak WBP berbasis teknologi informasi belum berjalan dengan maksimal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum Dan Ham dengan tema “Aksesibilitas Pemberian Hak – Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi” pada Selasa (28/07) bertempat di Aula Kantor Wilayah yang diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih sekaligus sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kumham Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa SDP merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data WBP yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan. “Walaupun aplikasi SDP sudah kita gunakan, namun masih terdapat kendala – kendala dilapangan. Oleh karena itu, mari kita dengarkan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (BALITBANGKUMHAM) agar kendala yang dihadapi dapat teratasi”, ujar Kadiv Yankumham.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Meliany, dan Peneliti Ahli Madya BALITBANGKUMHAM, Yulianto