KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKSANAKAN EVALUASI DAN PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM PENGENDALIAN COVID-19 DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

IMG 20200921 132316 662

Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Evaluasi dan Pembinaan terhadap Kelompok/Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertempat di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu, Jum’at (18/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Lusia Simanjuntak, Penyuluh Hukum Madya, Rasmidi, dan Penyuluh Hukum Pertama, Efa Susanti. Kegiatan ini disambut baik oleh Asisten I Pemerintahan dan KESRA Setda Kab. Inhil, Tantawi Jauhari, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Inhil, Rizal Faimri, dan Camat Tembilahan Hulu, Muhammad Nazar. 

 IMG 20200921 132317 436

Kepala Kanwil Kemenkuham Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan idealnya warga Desa Pekan Kamis lebih berkualitas dari segi hukum dari pada desa yang belum ditetapkan karena Desa Pekan Kamis telah ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum sehingga jangan sampai nantinya nama Desa Pekan Kamis dicidera oleh tindakan kriminal seperti narkoba, tunggakan pembayaran PBB, pembakaran, usia pernikahan dibawah umur. “Selain hal tersebut, Desa Sadar Hukum perlu juga meningformasikan pentingnya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan, jaga jarak, batuk/bersin tutup pakai tisu sehingga mencegah penyebaran Covid-19 kepada seluruh warganya,” sebut Edison Manik.

 IMG 20200921 132317 505

Asisten I Pemerintahan dan KESRA Setda Kab. Inhil dalam sambutannya menyampaikan suatu kebanggaan di Kabupaten Inhil khususnya pada Desa Pekan Kamis telah ditetapkan menjadi desa sadar hukum dan kegiatan ini merupakan moment penting dalam memberikan informasi bagi seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Inhil. “Pemerintah Kabupaten  Inhil terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 akan memberlakukan dan menerapkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Inhil Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Inhil dengan tujuan meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebarluasan penyakit COVID-19,” ucap Tantawi Jauhari.

 IMG 20200921 132317 509

Tim Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan Evaluasi dan Pembinaan Kelompok/Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Tembilahan Hulu yang diikuti oleh 30  peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Inhil, Bagian Hukum Setda Kab. Inhil, unsur-unsur kecamatan, Lurah dan Kepala Desa serta Sekretaris di wilayah kecamatan Tembilahan Hulu. Berdasarkan hasil evaluasi Desa Pekan Kamis Kab. Inhil diperlukan pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan yang berkesinambungan oleh Bagian Hukum, Kanwil Kemenkumham Riau, Kepolisian, Kejaksaaan, BNN dan Instansi terkait lainnya sehingga penyampaian informasi perkembangan tentang Undang-Undang dan peraturan bagi kelompok KADARKUM dan perangkat daerah akan sadar hukum. Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti sehingga melalui pemahaman kegiatan ini bagi Desa/Kelurahan yang belum ditetapkan akan segera mengusulkan kelompok KADARKUM nya menjadi Kelurahan Binaan. Kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan tentang Pengendalian dan Pengendalian Covid-19 yang disampaikan Penyuluh Hukum dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.

 IMG 20200921 132317 587

Kumham Riau CORPU

SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail