KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI RAKERNIS PROGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KUMHAM PUBLIC RELATIONS SUMMIT 2021

1

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengadakan dua kegiatan sekaligus yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta. Kegiatan tersebut adalah Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah yang bertemakan "Sinergi dan Kolaborasi dalam Mewujudkan Kekayaan Intelektual Sebagai Komponen Penting Ekonomi Nasuonal untuk Indonesia Tangguh". Kegiatan lainnya adalah Kumham Public Relations (PR) Summit 2021 yang bertemakan "Sinergi Humas Kemenkumham Untuk Indonesia Tangguh Di Era Ekonomi Digital". Acara yang diselenggarakan mulai tanggal 22 sampai 25 November 2021 ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM , Eddy Omar Sharif Hiariej, Selasa (23/11).

2

Peserta rakornis ini adalah 33 Kepala Kantor Wilayah, 33 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, 33 Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, 33 Kepala Subbidang Pelayanan KI, 33 Kepala Subbagian Humas, 33 Operator Layanan KI, dan 33 Operator Layanan Humas. Keplaa Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti pendidikan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Siti Cholistyaningsih. Hadir juga Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Farhan Nizar, dan Kepala Sub Bagian Humas, Koko Syawaluddin Sitorus, beserta para staf jabatan fungsional.

Pada sambutannya, Wamenkumham menyatakan bahwa perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional. “Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy Hiraej. Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.

4
“Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru  ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej kembali. Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi. Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah wajib mengambil peran dalam memberikan informasi yang komprehensif pada masyarakat di daerah terkait perlindungan KI. “Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.

9

Menguatkan pesan yang disampaikan oleh Wamenkumham, Pelaksnana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu juga menyampaikan pentingnya Kanwil Kemenkumham sebagai Agen Diseminasi utama bagi DJKI. “Pemahaman KI yang kuat dari pejabat dan jajaran yang menangani KI di Kanwil dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara komprehensif”, ujar Razilu.

Akhirnya kegiatan yang bertujuan agar dapat membangun sinergi dan kolaborasi serta berbagi strategi pengelolaan Kekayaan Intelektual ini dapat mendorong ekonomi kreatif di wilayah dengan menimbang keberagaman potensi HKI, kultur, geografis, dan prasarana umum di masing-masing wilayah.


Cetak   E-mail