KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI PERSEROAN PERORANGAN DI KABUPATEN ROKAN HULU

 IMG 20210619 155154 194

Pasir Pangaraian - Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6). Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar di Kabupaten Rokan Hulu dengan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu.

 IMG 20210619 155154 257

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK agar dapat mendaftarkan dirinya sebagai Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha dimana status hukumnya adalah berbadan hukum dengan modal yang minim. Dengan status badan hukum tentunya adanya pemisahan harta kekayaan dalam pendiriannya. 

 IMG 20210619 155154 277

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka  oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih. Beliau menegaskan Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham. "Bagi UMK yang ingin menaikkan statusnya menjadi badan hukum akan mendapatkan  kemudahan-kemudahan dalam Perseroan Perorangan diantaranya pengurusan yang mudah dan tanpa akta Notaris dengan modal yang tidak ditentukan," terangnya.

 IMG 20210619 155154 474

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator, Mohammad Arief dengan pemateri akademisi dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan Perwakilan Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.


Cetak   E-mail