KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BERIKAN PEMAHAMAN TENTANG EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK TAHUN 2019

 1

Dumai - Kanwil Kemenkumham kembali melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait terhadap pelaksanaan Undang-undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebelum dan sesudah putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 di Hotel Sona View Dumai, Jum'at (26/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh kalangan Masyarakat, anotaris, jajaran Imigrasi Dumai dan Rutan Dumai, Perbankan, Lembaga Finance, Aparat Penegak Hukum (APH), Bagian Hukum Pemko Dumai, Pengacara dan Instansi terkait lainnya dengan pemateri dari Universitas Islam Riau, Admiral, dan dari Notaris menghadirkan Tito Utoyo.

5

Dikatakan bahwa modal merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan untuk memulai dan mengembangkan usaha. Salah satu cara untuk memperolehnya adalah dengan mengambil kredit dengan mensyaratkan suatu jaminan dari debitur, diantaranya jaminan fidusia.

6

"Jaminan fidusia merupakan jaminan yang penguasaan objeknya tetap berada pada debitur, dimana perlindungan hukum kreditur adalah dengan didaftarkan jaminan tersebut ke Kemenkumham," sebut Warudju Gani Purwoko, Kabid Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau sebagai pemandu acara. Namun dengan dikeluarkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, tata cara eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang cidera janji menjadi fiat eksekusi yakni melalui kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan dicabutnya hak eksekutorial dari Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasca putusan tersebut.

9

Adanya putusan MK tersebut akan mengubah pola pikir baik pada debitur, maupun tata cara eksekusi saat cidera janji. Diharapkan melalui sosialisasi ini adanya peningkatan pemahaman dan dapat mengimplikasikannya.

(Kontributor : Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau)

Cetak