KANWIL KEMENKUMHAM RIAU ADAKAN WEBINAR PENYULUHAN HUKUM KEPADA KLIEN PEMASYARAKATAN

WhatsApp Image 2021 04 15 at 13.49.47WhatsApp Image 2021 04 15 at 13.49.47

 

Pekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru mengadakan Webinar dengan tema “PoTEnSi” (Pokmas Lipas Tanggap, Energik dan Sinergi) untuk Pemasyarakatan PASTI MaJu”. Selain Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan), webinar dengan konsep penyuluhan hukum ini diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari Klien Pemasyarakatan (mantan narapidana) dan UPT Pemasyarakatan se-Riau, Kamis (15/4).

Dalam sambutannya saat membuka webinar ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan wajib mensyukuri adanya program asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas/rutan ini sehingga mereka dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Pujo menyebutkan, Klien Pemasyarakatan yang saat ini masih dalam pengawasan Bapas untuk tidak mendekati komunitas atau lingkungannya yang lama agar tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum. “Selain menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat, hendaknya Klien Pemasyarakatan juga mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, perbanyak ibadah dan bertaubat” pesan Pujo kepada Klien Pemasyarakatan. Kakanwil memaparkan bahwa selama Tahun 2020 sebanyak 3.772 narapidana dikeluarkan dari lapas/rutan di Riau dan sampai 14 April 2021 ini, sebanyak 835 narapidana juga telah dikeluarkan melalui program Asimilasi dan Integrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Maulidi Hilal, yang hadir secara virtual juga berpesan meskipun persentase Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran atau mengulangi tindak pidana kembali cukup rendah, yaitu 1 persen pada Tahun 2020 dan 0,1 persen pada Tahun 2021 ini, namun hal ini tetap perlu menjadi perhatian. “Angka yang sangat kecil ini memberikan jawaban kepada masyarakat bahwa kekhawatiran warga dari program Asimilasi dan Integrasi ini ternyata tidak terbukti. Namun, kita sama-sama berharap agar klien yang menjalani asimilasi dan integrasi untuk tidak melakukan pelanggaran,” sebut Hilal.

Penyuluhan hukum yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara sebagai anggota Pokmas Lipas Bapas Kelas II Pekanbaru yang mengajak Klien Pemasyarakatan memanfaatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kemenkumham RI untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, dalam upaya hukum dan pengurusan apapun baik proses Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK). “Ada beberapa syarat untuk memperoleh bantuan hukum, yaitu mengajukan permohonan secara lisan dan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat miskin,” sebut Suardi, Ketua LBH Tuah Negeri. Langkah hukum yang dilakukan LBH yaitu melakukan pendampingan saat penyidikan di kepolisian hingga persidangan, melakukan upaya hukum, dan melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara peserta webinar kepada narasumber yang hadir.

 

WhatsApp Image 2021 04 15 at 13.50.54 1WhatsApp Image 2021 04 15 at 13.50.54 1


Cetak   E-mail