KANWIL KEMENKUMHAM RIAU ADAKAN FORUM PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

FB IMG 1594216293660

 

Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah dengan membahas materi ”Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya Tahun 2020-2040. Forum ini di pimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, SITI dan dimoderatori Kepala Bidang Hukum, Edison Manik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada hari Rabu (8/7).

 FB IMG 1594216297746

Dalam sambutannya Siti Cholistyaningsih yang akrab dipanggil Nining menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda khususnya tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya Tahun 2020-2040.

FB IMG 1594216300439FB IMG 1594216300439FB IMG 1594216300439FB IMG 1594216300439

Pada Forum Pendalaman Materi ini mengundang  narasumber dari Kasi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Riau Arif Budiman, dan dari Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Riau yang juga merupakan Ahli Tata Ruang, Mardianto Manan, dengan peserta berjumlah 27 orang yang terdiri dari  Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kementerian  Hukum dan  HAM Riau, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analisis Hukum dan JFU Kantor Wilayah.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada saat menutup kegiatan mengharapkan kegiatan bermanfaat dan memberikan pemahaman secara utuh terhadap penyusunan Peraturan Perundang-Undanan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta agar Materi Muatan Produk Hukum Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat dan Perda tersebut dapat dilaksanakan.

 

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail