Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riau yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, melaksanakan rapat secara virtual dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Menkumham RI Nomor : M.HH-02.0T.04.01 Tahun 2020 Tanggal 17 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahaan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kakanwil, Rabu (19/8).
Dalam rapat ini, Ibnu Chuldun memberikan penjelasan tugas Kanwil Kemenkumham Riau dan Tugas Kepala UPT sesuai isi instruksi menindaklanjuti Instruksi Menkumham tersebut, yaitu :
1. Kanwil Kemenkumham Riau segera berkoordinasi dengan pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi penyusunan peraturan gubernur, bupati atau walikota tentang protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, melaksanakan peyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dan melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pada kantor wilayah dan UPT.
2. Tugas Kepala UPT adalah melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dijajaran Pemasyarakatan, menjaga stabilitas dan keamanan dilingkungan UPT, berkoordinasi dengan kantor wilayah dan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan Intruksi Menteri ini kepada Menkumham melalui Sekjen paling sedikit sekali dalam sebulan.
"Tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menkumham ini dan arahan Sekjen harus segera kita tidaklanjuti. Jangan sekali-kali kita mengambil langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturannya. Aturan penanganan Covid -19 yang sudah jelas. Sya ingatkan agar tidak memutuskan sesuatu tanpa melihat ketentuannya, tanpa memperhatikan regulasinya karena kalau salah kita mengambil keputusan maka kita akan bertentangan dengan ketentuan, ini yang harus kita hindari," pesan Kakanwil. Lanjut kakanwil, langkah yang harus dilakukan segera adalah melaksanakan penyemprotan keseluruh ruangan secara berkelanjutan, mewajibkan penggunan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun.
Dalam rapat ini dilakukan tanya jawab kepada beberapa UPT tentang laporan hasil Rapid Tes Covid-19 di satuan kerja masing-masing, diantaranya adalah Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Kanim Kelas II TPI Dumai, Kanim Kelas II TPI Bengkalis, dan Rudenim Pekanbaru. Kakanwil juga berpesan kepada peserta rapat untuk menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan disekitar, rajin berolah raga serta jangan lupa konsumsi multivitamin. "Untuk ASN yang telah berumur diatas 50 tahun agar dibuatkan jadwal WFH dan kepada UPT yang berdampak Covid -19 agar pelayanannya ditutup sementara dan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," sebut Ibnu Chuldun dan menutup rapat.
Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)