KAKANWIL PIMPIN RAPAT VIRTUAL TERKAIT ARAHAN MENKUMHAM TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

FB IMG 1597900803680

Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riau yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham  Riau, Ibnu Chuldun, melaksanakan rapat secara virtual dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Menkumham RI Nomor : M.HH-02.0T.04.01 Tahun 2020 Tanggal  17 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahaan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kakanwil, Rabu (19/8). 

 FB IMG 1597900808419FB IMG 1597900811358

 

FB IMG 1597900813805Dalam rapat ini, Ibnu Chuldun memberikan penjelasan tugas Kanwil Kemenkumham Riau dan Tugas Kepala UPT sesuai isi instruksi menindaklanjuti Instruksi Menkumham tersebut, yaitu : 

 

1. Kanwil Kemenkumham Riau segera berkoordinasi dengan pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi  penyusunan  peraturan gubernur, bupati atau walikota tentang protokol kesehatan  dalam pencegahan Covid-19, melaksanakan peyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dan melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pada kantor  wilayah dan UPT.

2. Tugas Kepala UPT adalah melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dijajaran Pemasyarakatan, menjaga stabilitas dan keamanan dilingkungan UPT, berkoordinasi dengan kantor wilayah dan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan Intruksi Menteri ini kepada Menkumham melalui Sekjen  paling sedikit sekali dalam sebulan.

 FB IMG 1597900818411

"Tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menkumham ini dan arahan Sekjen harus segera kita tidaklanjuti. Jangan sekali-kali kita mengambil langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturannya. Aturan penanganan Covid -19 yang sudah jelas. Sya ingatkan agar tidak memutuskan sesuatu tanpa melihat  ketentuannya, tanpa memperhatikan regulasinya karena  kalau salah kita mengambil  keputusan maka kita akan bertentangan dengan  ketentuan,  ini yang harus kita hindari," pesan Kakanwil. Lanjut kakanwil, langkah yang harus dilakukan  segera adalah melaksanakan penyemprotan keseluruh ruangan secara berkelanjutan, mewajibkan penggunan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun.

 FB IMG 1597900820768

Dalam rapat ini dilakukan tanya jawab kepada beberapa UPT tentang laporan hasil Rapid Tes Covid-19 di satuan kerja masing-masing, diantaranya adalah Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Kanim Kelas II TPI Dumai, Kanim Kelas II TPI Bengkalis, dan Rudenim Pekanbaru. Kakanwil juga berpesan kepada peserta rapat untuk menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan disekitar, rajin berolah raga serta jangan lupa konsumsi multivitamin. "Untuk ASN yang telah berumur diatas 50 tahun agar dibuatkan jadwal WFH dan kepada UPT yang berdampak Covid -19 agar pelayanannya ditutup sementara dan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," sebut Ibnu Chuldun dan menutup rapat.

 

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail