HADAPI SISTEM KERJA TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN KEMENKUMHAM, SEKJEN BERIKAN ARAHAN MELALUI VIRTUAL

1

Pekanbaru – Guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI serta pelaksanaan adaptasi pelayanan masyarakat terhadap perubahan tatanan normal baru agar dapat tetap produktif dan aman dari Virus Covid-19, maka perlu dipersiapkannya sistem kerja pegawai menuju tatanan normal baru bagi ASN di lingkungan Kemenkumham RI. Pengarahan terhadap sistem tersebut langsung disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau bersama seluruh kanwil dan UPT se-Indonesia.

2

Beberapa hal penting yang disampaikan Sekjen Kemenkumham RI adalah agar seluruh kanwil tetap menjalankan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan daerah masing-masing; keberlanjutan penerimaan CPNS Tahun 2019 (direncanakan bulan Agustus – September 2020); penerimaan calon taruna Poltekip dan Poltekim Tahun 2020; mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK; aktivitas data dan informasi pada kanal media harus terpusat dengan data center Kemenkumham; perencanaan RKBMN 2020; mempersiapkan pertanggungjawaban anggaran recofusing Covid-19; dan persiapan evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2020 serta perencanaan penyerapan anggaran Semester II Tahun 2020.

3

Penjelasan terhadap sistem kerja tatanan baru tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Perencanaan, Iwan Kurniawan, yang menyampaikan bahwa pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tetap diberlakukan dimana Pimti Madya, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham, Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tetap melaksanakan WFO. Sedangkan untuk Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) kantor wilayah pada masing-masing divisi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 3 orang pejabat yang wajib hadir setiap hari kerja. Pelaksana dan Fungsional Tertentu kantor wilayah pada masing-masing divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 8 orang yang wajib hadir setiap hari kerja sedangkan pengaturan sistem kerja untuk Kepala, Pejabat Struktural, Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Utama.

5

“Untuk sistem WFO, setiap ASN wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang pada setiap hari kerja disesuaikan dengan aturan pakaian dinas Kemenkumham RI. Tetap mengisi administrasi kepegawaian menggunakan Aplikasi Simpeg melalui absensi mandiri, mengisi jurnal harian dan kewajiban lainnya,” sebut Iwan. Sedangkan pada sistem WFH, Iwan mengingatkan agar ASN tetap berada di rumah, menjaga pola makan yang baik dan berolahraga, tidak melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar daerah kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi kelengkapan syarat administrasi lainnya.

8

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KumhamTanggapCorona
#KumhamRiauLawanCorona
#KanwilKumhamRiau
#WBK #WBBM
#RiauBedelau


Cetak   E-mail