GELAR PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL VIRTUAL, DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GANDENG DISPERINDAG RIAU DAN SBM PEKANBARU

IMG 20200618 WA0071

 

Pekanbaru - Masih rendahnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan UMKM Provinsi Riau, menjadi tantangan tersendiri bagi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankumham) Kanwil Kemenkumham Riau. Pasca penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penyelenggaraan KI yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, bersama Disperindag Riau dan beberapa Perguruan Tinggi beberapa waktu lalu, Div Yankumham kembali menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi, yang berbeda dengan kegiatan Promosi Dan Diseminasi sebelumnya. Kegiatan kali dilakukan secara virtual, karena masih memawabahnya Covid-19, sehingga mewajibkan seluruh kalangan melaksanakan protokol kesehatan. 

 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan. Dalam kegiatan ini, Div Yankumham Riau menggandeng Disperindag Riau dan SBM Pro Indonesia yang merupakan organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan pelaku UMKM, dengan tajuk “Belajar Membangun Bisnis dan Merek, Dapat Bonus Keringanan Pendaftaran Merek. Mau???”. Kegiatan yang sebagaian besar diikuti oleh UMKM Riau ini menghadirkan Kepala Divisi Yankumham Riau, Siti Cholistyaningsih, sebagai narasumber I yang menegaskan bahwa pendaftaran merek itu merupakan hal yang paling utama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini juga dibenarkan oleh Yuszak Mahya, CEO Serasa Food Indonesia, sebagai yang didaulat sebagai narasumber II. Yuszak Mahya membenarkan hal tersebut didasarkan atas pengalaman saat membangun bisnisnya. Disisi lain, Dahroni, perwakilan Disperindag Riau, yang juga sebagai narasumber III, turut membenarkan hal tersebut dan juga menyampaikan bahwa instansinya siap membantu pendaftaran tersebut khususnya dalam hal penerbitan surat keterangan UMKM yang dapat digunakan membantu UMKM mendapatkan keringanan biaya pendaftaran. 

 IMG 20200618 WA0072

“Beberapa waktu lalu, kami telah memberikan piagam penghargaan kepada stakeholder atas partisipasinya mendaftarkan KI ke Kanwil Kemenkumham Riau sebagai bentuk inovasi dan motivasi dalam pelayanan kami,” sebut Siti Cholistyaningsih. Selain itu pembentukan Tim Promosi/Pemasaran Kekayaan Intelektual nantinya akan dilengkapi dengan kartu nama dengan desain yang menarik dan bersifat informatif, yang nantinya bertugas melakukan promosi/pemasaran dan pendaftaran KI, diantaranya pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan lainnya. “Mari, daftarkan dan lindungi Hak Kekayaan Intelektual kita,” pesan Kadiv Yankumham.

 

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KEMENKUHAM RIAU)

#KumhamPasti

#KemenkumhamRI

#KumhamTanggapCorona

#KumhamRiauLawanCorona

#KanwilKumhamRiau

#WBK #WBBM

#RiauBedelau


Cetak   E-mail