DPRD KABUPATEN ROHIL BAHAS 4 RANPERDA DI KANWIL KUMHAM RIAU

 

IMG 20200925 WA0070

 

Pekanbaru - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM diwilayah. Oleh karena itu pada Jumat, (25/9) 4 Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua II Abdullah serta masing-masing Ketua Pansus dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Rokan Hilir dan Dinas terkait mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rombongan DPRD Kabupaten Rohil disambut oleh Kepala Bidang Hukum Edison Manik, dan didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Mirsahwal dan langsung diarahkan ke ruang Pokja 1 dan Pokja 2 untuk membahas 4 Ranperda. Ranperda tersebut adalah mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pelayanan Pengujian Laboratorium dan Air Bersih, Pengendalian Pencemaran Air, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengenai Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir.

 

Dalam sambutannya Kepala Bidang Hukum menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan 4 Pansus DPRD Rokan Hilir ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang berkenan menggandeng Kanwil Kumham Riau dalam pembentukan Produk Hukum Daerah baik Pembuatan Naskah Akademik maupun Penyusunan Ranperda. Kabid Hukum menyampaikan beberapa poin mengenai peraturan daerah yang sedang disusun harus ada dasar yuridis Pembentukan Perda sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi maupun adanya alasan sosiologis, yuridis dan filosofis dalam Peraturan Daerah. "Apabila setiap peraturan Daerah telah dilakukan Pengharmonisasian, maka tidak akan ada yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Sehingga tidak sumberdaya yang dihabiskan tidak sia - sia", ujar Kabid Hukum.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Ranperda yang diisi dengan tanya jawab terkait materi muatan dan teknis penyusunan antara peserta yang hadir, baik dari anggota Pansus DPRD Kabupaten Rohil, maupun dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Riau.

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rohil mengucapkan terima kasih Kepada Kanwil Kumham Riau atas masukan terkait prosedur dan materi muatan Ranperda. "Semoga Ranperda yang kita bahas pada hari ini memberikan manfaat yang maksimal untuk Kemajuan Kabupaten Rohil", ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rohil.

 

IMG 20200925 WA0059IMG 20200925 WA0059IMG 20200925 WA0059

Cetak