CEGAH TPPU DAN TERORISME, KANWIL KUMHAM RIAU SOSIALISASIKAN BENEFICIAL OWNERSHIP

WhatsApp Image 2020 08 06 at 16.06.30

Pekanbaru – Dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Tema “Pelaporan Dara Beneficial Ownership sebagai Pelaksanaan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terorisme, dan Upaya Menghindari Pembayaran Pajak” yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Kamis (6/8). Diseminasi Layanan AHU ini bertujuan agar Notaris menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, sehingga pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dapat diketahui secara transparan.

WhatsApp Image 2020 08 06 at 16.06.29

Kakanwil Kumham Riau, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya mengatakan bahwa korporasi dalam berbagai bentuk kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku tindak pidana dan hasil tindak pidana. Informasi Pemilik Manfaat dari suatu korporasi menjadi penting untuk mengetahui aktor intelektual dibelakang korporasi yang bertanggung jawab atas serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan Negara dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana.

 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menyampaikan Informasi Pemilik Manfaat adalah Pendiri atau Pengurus Korporasi, Notaris, dan pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi.

WhatsApp Image 2020 08 06 at 16.06.31 2

Jumlah korporasi Provinsi Riau yang melaporkan pemilik manfaat masih sangat rendah. Berdasarkan data dari Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Per 04 Agustus 2020, dari total 20.032 Perseroan Terbatas yang mendaftarkan pemilik manfaat sebanyak 1.712, Yayasan sebanyak 243 dari total 5.582, Perkumpulan sebanyak 94 dari 1.717, CV sebanyak 1681 dari 7.781, Firma sebanyak 11 dari total 94, Persekutuan Perdata 13 dari total 57, dan Koperasi sebanyak 117 dari total 5382. “Melalui diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelapor pemilik manfaat, sehingga dapat menciptakan iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme,” ujar Kakanwil.

WhatsApp Image 2020 08 06 at 16.06.31 1

Kegiatan diseminasi layanan AHU ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan diisi secara virtual oleh Pemateri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Laila Yunara, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Admiral, dan diikuti dari unsur Notaris, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Riau, dan dari akademisi.

Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

Cetak