CEGAH CORONA MASUK KE LAPAS / RUTAN, KAKANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN KOORDINASI KE PENGADILAN TINGGI PEKANBARU, KEJATI RIAU, DAN POLDA RIAU

 FB IMG 1584698383859

Pekanbaru – Meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sudah ditetapkan sebagai pandemi global berdampak pada berbagai aspek, menyebabkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengambil langkah – langkah antisipatif penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kanwil Kumham Riau. Langkah – langkah nyata yang telah dilakukan diantaranya adalah dengan menghentikan sementara pelayanan kunjungan dan digantikan dengan kunjungan menggunakan video call, menyediakan Hand Sanitizer dan melakukan penyemprotan desinfektan. Namun, langkah preventif yang telah dilakukan dirasakan belum cukup, diperlukan koordinasi dan kesepakatan dengan pihak terkait agar bersama – sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

FB IMG 1584698386794FB IMG 1584698386794

Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Lucky Agung Binarto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepolisian Derah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau pada Jum’at (20/03). Kunjungan Koordinasi Kakanwil diawali dengan bersilaturahmi menemui Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Cicut Sutiarso. Kakanwil kemudian melanjutkan koordinasi ke Kepolisian Daerah Riau menemui Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Inspektur Pengawasan Derah (Irwasda), Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin. Kemudian Kakanwil berkunjung menemui Kejaksaan Tinggi Riau dan disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Daru Tri Sadono.

FB IMG 1584698386794 FB IMG 1584698402044

Kunjungan koordinasi Kakanwil ini untuk melakukan Penundaan Penitipan Tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru, dan penundaan persidangan di pengadilan mengingat bahaya yang terjadi jika Covid-19 masuk kedalam Lapas / Rutan. Kakanwil mengatakan Saat ini over kapasitas kamar hunian rata – rata dihuni 20 sampai 50 orang perkamar dan akan berbahaya jika Covid-19 masuk kedalam Lapas/Rutan. Oleh karena itu Kakanwil Riau melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kejaksaan Riau, dan Polda Riau agar para tahanan sementara waktu tidak berinteraksi dengan pihak luar. “Ini perlu kesepakatan antara penegak hukum untuk melakukan penundaan penitipan tahanan baru dan menunda proses persidangan, sehingga para tahanan dan WBP di lingkungan Kanwil Kumham Riau bisa di terhindar dari Covid-19”, ujar Kakanwil.

FB IMG 1584698402044

Koordinasi Kakanwil dan Kadiv PAS merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran Sekjend No. SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 Tanggal 17 maret 2020, dan Instruksi Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI No. PAS.08.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham RI dan UPT Pemasyarakatan serta Keputusan Gubernur No. KPTS.596/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Provinsi Riau Tahun 2020.

Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

Cetak